Salah satu tujuan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, yang dirugikan lembaga jasa keuangan. Perlindungan tersebut selain meliputi pencegahan kerugian, juga pelayanan pengaduan konsumen dan pembelaan hukum.
Hal tersebut dikatakan Dr. Rizal Ramadhani dalam Webinar bertajuk Menilik Satu Dekade Otoritas Jasa Keuangan. Sedangkan kegiatan secara offline dilaksanakan di aula Program Pasca Sarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jl. Salemba, Jakarta Pusat.
Rizal yang menyampaikan paparan mewakili Ketua Dewan Komisaris OJK menjelaskan, terkait pencegahan kerugian konsumen, pihaknya wajib memberikan edukasi kepada masyarakat, dan meminta lembaga jasa keuangan menghentikan kegiatannya apabila berpotensi merugikan masyarakat. Sedangkan tugas perlindungan terkait pelayanan pengaduan konsumen, OJK telah menyiapkan perangkat dan mekanisme pelayanan pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku lembaga jasa keuangan. Juga memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan.
Sementara terkait pembelaan hukum, OJK memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu terhadap lembaga jasa keuangan menyelesaikan pengaduan konsumen. Termasuk mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan, serta untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak lembaga jasa keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan.
Webinar yang diselenggarakan mahasiswa Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), pada Jumat, 25 Juni 2021, menurut Ketua Pelaksana, Mangatur Nainggolan, diikuti lebih dari 200 orang dengan mengundang sejumlah narasumber kompeten dan para ahli. Kegiatan yang dipandu Togi Marganda H.Purba berjalan lancar.
Disebutkan, pelaksanaan Webinar, bermakna membuka ruang diskusi umum guna mencari solusi terbaik terkait permasalahan-permasalahan yang timbul, baik dari konsumen maupun penyelenggara Industri Jasa Keuangan setelah 10 tahun berada dalam pengawasan OJK.
Para narasumber yang telah menyampaikan pemikiran dan pendapatnya adalah, Masinton Pasaribu, anggota Komisi XI, DPR RI, Henri Lumban Raja, praktisi hukum pasar modal, dan Dian Puji N Simatupang, dosen hukum tata negara dan pakar keuangan negara.
Sedangkan pemberi tanggapan dan masukan berasal dari Ketua Program Studi Magister Hukum UKI Gindo L Tobing, dan pemerhati pasar modal, Prof Tumanggor.
Mangatur mengatakan, sektor jasa keuangan mencakup perbankan, pasar modal, lembaga pembiayaan sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank/ Industri Keuangan Non Bank (IKBN). Di antaranya Dana Pensiun, Asuransi, Lembaga Pembiayaan Konsumen dan lain sebagainya, yang merupakan sebuah industri sangat dinamis, kompleks, selalu berubah serta mempunyai interdependensi yang sedemikian tinggi antara satu sektor dengan lainnya. Baik di tingkat domestik, regional maupun global.
Karakteristik tersebut membawa setidaknya dua konsekuensi utama, yaitu para pelaku di sektor jasa keuangan harus mampu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi dan regulator harus pula mempersiapkan dirinya untuk menghadapi dinamika dari perubahan tersebut.
Hal tersebut di antara yang mendasari UKI menyelenggarakan Webinar yang hasilnya diharapkan bisa menjadi bahan kajian ilmiah, untuk mengevaluasi keberadaan OJK yang dibentuk sejak November 2011.