Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) meminta Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengusut tindak pidana dalam kasus pemotongan kapal Acacia Nassau yang dilakukan oleh PT Graha Trisaka Industru (GTI) beberapa waktu lalu.
Kepala Kantor Wilayah Ombudsman Kepri, Lagat Paroha Patar Siadari, mengatakan, kapal Acacia Nassau telah menyalahi aturan dan izin yang diberikan. Menurutnya, seharusnya penegakan hukum sudah bisa dilakukan oleh KSOP Batam melaui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Atau bisa langsung bekerja sama dengan pihak Polda Kepri untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam persoalan kapal itu,” katanya melalui sambungan telepon, Senin, 8 Maret 2021.
Ia juga mengatakan, dirinya heran mengapa permasalahan kapal Acacia Nassau direspon cepat oleh DPRD Kota Batam melalui sidak dan rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu. Sementara aparat penegak hukum, kata dia, belum mengusut atau melakukan penyelidikan.
“‘Masalah hukumnya juga kan tidak macet. Jadi sepertinya di sini ada unsur kepentingan. Kenapa Komisi III DPRD Batam langsung sidak? Kok langsung RDP? Padahal banyak kasus lain tapi DPRD Batam kurang respon,” katanya.
Meski begitu, ia tidak mempersoalkan sikap DPRD Batam dalam persoalan kapal Acacia Nassau tersebut. Lagat menilai, karena izin kapal itu ada di KSOP Batam, maka penegakan hukumnya harus ditangani oleh otoritas syahbandar tersebut.
“Tapi kapal itu seharusnya tidak dihentikan pengerjaaannya, melainkan ditahan dulu oleh KSOP Batam dan dilakukan pemanggilan terhadap perusahaannya yakni PT GTI, setelah itu baru menentukan sikap dan langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan oleh KSOP Batam,” kata Lagat.