Sabtu, 30 September 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Acacia Nassau, berbendera Bahama, yang badan kapalnya hanya bersisa separuh dengan panjang sekitar 80 meter. (Foto: Bintang Hasibuan)

Ombudsman Kepri: KSOP Batam Harusnya Sudah Bisa Menindak Kapal Acacia Nassau

8 Maret 2021

Batam, 241 kata

Fathur Rohim Fathur Rohim
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) meminta Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengusut tindak pidana dalam kasus pemotongan kapal Acacia Nassau yang dilakukan oleh PT Graha Trisaka Industru (GTI) beberapa waktu lalu.

Kepala Kantor Wilayah Ombudsman Kepri, Lagat Paroha Patar Siadari, mengatakan, kapal Acacia Nassau telah menyalahi aturan dan izin yang diberikan. Menurutnya, seharusnya penegakan hukum sudah bisa dilakukan oleh KSOP Batam melaui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Atau bisa langsung bekerja sama dengan pihak Polda Kepri untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam persoalan kapal itu,” katanya melalui sambungan telepon, Senin, 8 Maret 2021.

Ia juga mengatakan, dirinya heran mengapa permasalahan kapal Acacia Nassau direspon cepat oleh DPRD Kota Batam melalui sidak dan rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu. Sementara aparat penegak hukum, kata dia, belum mengusut atau melakukan penyelidikan.

Berita Lain

Warga Desa Pasir Panjang Kompak Dukung Pengembangan Rempang Eco-City

Dukung Proyek Strategis Nasional, Kementerian PUPR Bangun Infrastruktur di Rempang

BP Batam Sayangkan Tuduhan Ombudsman Kepri Soal Rekayasa Data

Pendataan Masih Berlangsung, Warga : Kami Pindah Tanpa Paksaan

“‘Masalah hukumnya juga kan tidak macet. Jadi sepertinya di sini ada unsur kepentingan. Kenapa Komisi III DPRD Batam langsung sidak? Kok langsung RDP? Padahal banyak kasus lain tapi DPRD Batam kurang respon,” katanya.

Meski begitu, ia tidak mempersoalkan sikap DPRD Batam dalam persoalan kapal Acacia Nassau tersebut. Lagat menilai, karena izin kapal itu ada di KSOP Batam, maka penegakan hukumnya harus ditangani oleh otoritas syahbandar tersebut.

“Tapi kapal itu seharusnya tidak dihentikan pengerjaaannya, melainkan ditahan dulu oleh KSOP Batam dan dilakukan pemanggilan terhadap perusahaannya yakni PT GTI, setelah itu baru menentukan sikap dan langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan oleh KSOP Batam,” kata Lagat.

Berita Lain

OJK menjawab perihal spin off UUS menjadi BUS, yang disebut kewajiban bila mengacu UU PPSK. (Foto: Ist/ Dok.Bisnis).

OJK Terbitkan Peraturan Penggunaan Jasa dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

21 Juli 2023
HMS Coffee di kawasan Batam Centre, Kota Batam. (Foto: Irvan Fanani)

HMS Coffee: Menghadirkan Keajaiban Kopi dalam Tiap Cangkirnya

20 Juli 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS