Ombudmsan Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) berharap agar Pemerintah Provinsi Kepri, Pemerintah Kota Batam, dan Pemeritah Kota Tanjungpinang menyalurkan bantuan sembako kepada masyarakat terdampak sebagai konsekuensi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kepulauan Riau Khususnya di Kota Batam dan Tanjungpinang sampai tanggal 20 Juli 2021.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari melalui siaran persnya, Rabu, 14 Juli 2021, mengatakan, pembatasan aktivitas masyarakat ini akan berdampak secara ekonomis khususnya bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal serta usaha mikro dan menengah. Oleh karena itu, masyarakat yang terdampak harus dibantu kebutuhan dasarnya.
“Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2021. Disebutkan bahwa selain di Jawa dan Bali terdapat 8 Provinsi meliputi 15 kota/kabupaten yang ditetapkan dengan status level (empat) pada kondisi darurat, termasuk di Kepri untuk Kota Batam dan Tanjungpinang,” katanya.
Dijelaskan Lagat, pada diktum kedelapan, poin e, disebutkan bahwa kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada Anggaran Badan Urusan Logistik (BULOG)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBD provinsi/kabupaten/kota.
“Sumber dana pemberian bantuan sosial ini bersumber dari APBD Pemerintah Kota Batam dan Kota Tanjungpinang dan dibantu oleh APBD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Mengingat anggaran 2021 anggaran berjalan dan tentunya bantuan yang diharapkan belum dianggarkan maka pemerintah daerah tersebut dapat mengajukan,” katanya.