Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri segera menyelesaikan izin analisis dampak lingkungan (Amdal) proyek pembangunan SMKN 9 Batam di Tanjung Piayu, Sei Beduk, Batam.
Pembangunan SMKN 9 Batam sendiri, mendapat penolakan dari LSM Akar Bhumi Indonesia lantaran dinilai lokasi proyek tersebut berada di kawasan konservasi hutan mangrove. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam pun sempat mengeluarkan surat pemberhentian proyek SMKN 9 Batam hingga syarat seperti Amdal dilengkapi.
Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ombudsman Kepri, Lagat Paroha Patar Siadari, mengatakan, melihat lokasi SMKN 9 Batam yang berdiri di atas hutan mangrove, maka sudah semestinya pembangunannya dilengkapi dengan Amdal. Ia pun mendukung langkah DLH Batam yang menghentikan proyek tersebut hingga syarat-syarat dipenuhi.
“Memang seharusnya dalam permasalahan ini saat penyusunan detail engineering design (DED) itu sudah harus diatur Amdalnya karena lokasi pembangunan SMKN 9 Batam tersebut berada di hutan mangrove. Tapi saya tidak tahu DED itu kapan dibuat, oleh siapa, dan apa rekomendasinya. Tapi hal itu saya pikir bisa menyusul sambil proyek itu berjalan,” katanya saat dihubungi, Senin, 9 Maret 2021.
Lagat menjelaskan, lantaran sekolah kejuruan itu merupakan proyek pemerintah, maka persoalannya sekarang adalah bagaimana mengomunikasikannya antarinstansi. Sehingga pengerjaannya tidak terganggu dan kepentingan masyakarat tidak terganggu.
“Bisa jadi pembangunan ini merupakan permintaan dari Pemerintah Kota Batam karena kekurangan sekolah. Namun, tetap juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk Amdal tadi,” kata Lagat.
Disinggung mengenai apakah pembangunan sekolah ini boleh didulukan, sementara izin dan syarat-syaratnya menyusul. Lagat mengatakan, seharusnya hal tersebut memang tidaklah boleh dilakukan. Namun, karena pembangunan sekolah itu didasari oleh kebutuhan masyarakat, maka menurutnya, lebih baik proyek tersebut tetap dilanjutkan.
“Subtansinya kan di sana, tetapi bukan maksudnya mengabaikan izin. Kalau dihentikan juga akan menghamburkan anggaran pemerintah yang sudah dikeluarkan. Secara psikologis juga akan dirasakan masyarakat sekitar karena akhirnya sekolah itu belum bisa dipakai tahun ini. Pemanfataannya jadi tidak terpenuhi,” ujarnya.
Kata dia, beda permasalahannya kalau nanti ditemukan ada unsur kesengajaan meniadakan Amdal tersebut. Biar nanti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri yang menanganinya apabila ada unsur kesengajaan.
“Makanya kami harap jangan sampai ini ada unsur me-mark up anggaran, atau ada unsur korupsinya di sana. Karena kita yakin pembangunam SMKN 9 Batam ini memang untuk kepentingan masyarakat,” kata Lagat.