MT Sea Tanker II GT 2714 asal Singapore, diamankan jajaran Ditpolairud Polda Kepri karena kedapatan melakukan pemalsuan dokumen keabsahan kapal yakni satu lembar surat laut sementara dan satu lembar surat ukur internasional (1969).
Menurut Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom, dokumen palsu itu ditemukan petugas KSOP saat melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan dokumen kapal MT Sea Tanker II GT. 2714, Senin, 15 Maret 2021.
“Tiba di Batam pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2021 di Pos Syahbandar Telaga Punggur KSOP Khusus Batam. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen Kapal MT Sea Tanker II GT 2714 tersebut ditemukan satu lembar surat laut sementara dan satu lembar surat ukur internasional (1969) sementara diduga palsu atau dipalsukan,” kata Reinhard ketika dikonfirmasi awak media, Senin, 14 Juni 2021.
Empat orang tersangka yakni MS (WNA Singapore), AS, RA, dan LN, diamankan atas tindak pidana pemalsuan tersebut.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit kapal MT Sea Tanker II GT 2714, dokumen palsu kapal MT Sea Tanker II GT 2714, satu unit handphone merek Vivo 1902 Warna Biru, dua buah kartu Telkomsel, satu buah kartu Singtel, satu buah Paspor Republic Of Singapura atas nama tersangka, MS.
Satu unit handphone merek Huawei seri P 30 warna biru, satu unit handphone merek I Phone 12 Pro warna abu-abu, satu unit laptop merek Acer Aspire V5-571 series warna hitam, satu unit printer merek Epson L310 warna hitam, lima lembar blangko warna putih berlogo lambang burung Garuda Pancasila.
“Terhadap para tersangka kita jerat dengan pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” katanya.