Kamis, 21 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini

Palsukan Surat Laut Sementara, Kapal Asal Singapore Diamankan Polisi

14 Juni 2021

Batam, 249 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

MT Sea Tanker II GT 2714 asal Singapore, diamankan jajaran Ditpolairud Polda Kepri karena kedapatan melakukan pemalsuan dokumen keabsahan kapal yakni satu lembar surat laut sementara dan satu lembar surat ukur internasional (1969).

Menurut Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom, dokumen palsu itu ditemukan petugas KSOP saat melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan dokumen kapal MT Sea Tanker II GT. 2714, Senin, 15 Maret 2021.

“Tiba di Batam pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2021 di Pos Syahbandar Telaga Punggur KSOP Khusus Batam. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen Kapal MT Sea Tanker II GT 2714 tersebut ditemukan satu lembar surat laut sementara dan satu lembar surat ukur internasional (1969) sementara diduga palsu atau dipalsukan,” kata Reinhard ketika dikonfirmasi awak media, Senin, 14 Juni 2021.

Empat orang tersangka yakni MS (WNA Singapore), AS, RA, dan LN, diamankan atas tindak pidana pemalsuan tersebut.

Berita Lain

Kepala BP Batam Lantik Pejabat Struktural Tingkat II di Lingkungan BP Batam

Amsakar Achmad Tinjau Pengerjaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Air Minum

BP Batam Kecam Perusakan Puluhan Tanaman Bugenvil di Beberapa Titik Lokasi

Amsakar Achmad Tutup Rangkaian Kejuaraan Voli Piala Wali Kota 2026, Berikut Deretan Prestasi BP Batam

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit kapal MT Sea Tanker II GT 2714, dokumen palsu kapal MT Sea Tanker II GT 2714, satu unit handphone merek Vivo 1902 Warna Biru, dua buah kartu Telkomsel, satu buah kartu Singtel, satu buah Paspor Republic Of Singapura atas nama tersangka, MS.

Satu unit handphone merek Huawei seri P 30 warna biru, satu unit handphone merek I Phone 12 Pro warna abu-abu, satu unit laptop merek Acer Aspire V5-571 series warna hitam, satu unit printer merek Epson L310 warna hitam, lima lembar blangko warna putih berlogo lambang burung Garuda Pancasila.

“Terhadap para tersangka kita jerat dengan pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” katanya.

Berita Lain

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil penyidikan kasus dugaan eksploitasi seksual anak di Batam (Dok: Polresta Barelang)

WNA Malaysia Ditangkap di Batam, Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi Seksual Anak

15 Mei 2026
Pejabat Polda Kepri saat menunjukan barang bukti praktik perjudian online internasional di Kota Batam (Dok: Polda Kepri)

Polda Kepri Ungkap Praktik Judi Online Internasional di Batam

13 Mei 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS