Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa perintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serya Oditur Jenderal TNI lakukan proses hukum terkait keterlibatan tiga oknum Anggota TNI AD dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, 8 Desember 2021 lalu. (Foto: Puspen TNI)

Panglima TNI: Pecat Tiga Oknum Prajurit yang Tewaskan Dua Remaja di Nagreg

25 Desember 2021

Nasional, 376 kata

H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Pangllima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan segera memproses hukum tiga oknum prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat kematian Handi Harisaputra (18 tahun) dan Salsabila (14 tahun). Selain hukuman badan, mereka juga harus dipecat dari instansi TNI.

Para korban sebelumnya ditabrak sebuah mobil yang ditumpangi tiga pria di Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu, 8 Desember 2021 sore. Para penumpang kendaraan penabrak itu kemudian mengangkut dan membawa tubuh Handi-Salsa ke dalam mobil.

Mobil langsung tancap gas ke arah Limbangan dengan alasan akan membawanya ke rumah sakit. Saksi mengungkapkan ciri-ciri tiga pria itu berbadan tegap.

Korban Handi dan Salsa ditemukan tiga hari kemudian yakni pada 11 Desember 2021,  sudah jadi mayat di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Para pelaku yang diduga oknum prajurit TNI tersebut diduga kuat sengaja membuang tubuh sejoli remaja tersebut. Kedua korban ditemukan tewas di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu.

Berita Lain

LDA Disepakati, SKK Migas Sebut Gas Masela Ludes Terjual

Menhan Tinjau Latsarmil ASN di Markas Korps Marinir Cilandak

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

Sebelumnya hasil penyelidikan awal kepolisian mendapat keterangan saksikan bahwa para pelaku penabrak Handi dan Salsa diduga oknum TNI. Oleh sebab itu, penanganan perkara dikoordinasikan dan diserahkan ke Pomdam III Siliwangi. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdhi A Chaniago.

Lakukan Proses Hukum

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Desember 2021 menyatakan, Panglima TNI juga memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk segera lakukan proses hukum.

Ketiga oknum tersebut adalah Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Saat ini, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Keduanya tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kapuspen TNI juga menyampaikan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun.

Mereka juga diduga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan; Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal lima tahun; Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal, Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan. “(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada ketiga oknum anggota TNI AD tersebut,” katanya.

Berita Lain

Laut di sekitar pesisir Bengkong tercemar akibat aktivitas reklamasi (Dok:Akar Bhumi Indonesia)

Hari Nelayan 2026, Ancaman Iklim dan Ekspansi Industri Menekan Nelayan Kecil

8 April 2026
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus (Dok: Istimewa)

YLBHI Desak Polisi Usut Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

14 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS