Pangllima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan segera memproses hukum tiga oknum prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat kematian Handi Harisaputra (18 tahun) dan Salsabila (14 tahun). Selain hukuman badan, mereka juga harus dipecat dari instansi TNI.
Para korban sebelumnya ditabrak sebuah mobil yang ditumpangi tiga pria di Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu, 8 Desember 2021 sore. Para penumpang kendaraan penabrak itu kemudian mengangkut dan membawa tubuh Handi-Salsa ke dalam mobil.
Mobil langsung tancap gas ke arah Limbangan dengan alasan akan membawanya ke rumah sakit. Saksi mengungkapkan ciri-ciri tiga pria itu berbadan tegap.
Korban Handi dan Salsa ditemukan tiga hari kemudian yakni pada 11 Desember 2021, sudah jadi mayat di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Para pelaku yang diduga oknum prajurit TNI tersebut diduga kuat sengaja membuang tubuh sejoli remaja tersebut. Kedua korban ditemukan tewas di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu.
Sebelumnya hasil penyelidikan awal kepolisian mendapat keterangan saksikan bahwa para pelaku penabrak Handi dan Salsa diduga oknum TNI. Oleh sebab itu, penanganan perkara dikoordinasikan dan diserahkan ke Pomdam III Siliwangi. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdhi A Chaniago.
Lakukan Proses Hukum
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Desember 2021 menyatakan, Panglima TNI juga memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk segera lakukan proses hukum.
Ketiga oknum tersebut adalah Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Saat ini, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Keduanya tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Kapuspen TNI juga menyampaikan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun.
Mereka juga diduga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan; Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal lima tahun; Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal, Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan. “(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada ketiga oknum anggota TNI AD tersebut,” katanya.



