Persoalan parkir khusus di Pasar Aviari, Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau belum menemui titik terang. Pihak pedagang mengaku keberatan dengan pemberlakuan parkir tersebut, sementara pengelola sendiri telah mengantongi izin sejak 2017 lalu.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi III DPRD Batam, Rabu, 24 November, 2021, Rohman, perwakilan pedagang mengatakan, mereka merasa terjajah dengan adanya parkir khusus tersebut. Selain membuat lari calon pembeli, layanan parkir khusus di Pasar Aviari juga dinilai buruk.
“Parkir khusus itu membuat mobilitas calon pembeli terjegal. Kawasan Aviari ini sudah seperti kapal mau karam. Kami minta parkir khusus ditiadakan dan diganti dengan parkir mandiri, dan semua pedagang sudah setuju,” katanya.
Pihaknya berharap, permintaan pedagang diindahkan oleh pihak terkait. Tujuannya, jelas agar ekonomi pedagang di kawasan itu membaik.
Manajemen PT Aviari, Ariwibowo mengatakan, awalnya pengelolaan parkir di kawasan tersebut kelola oleh juru parkir. Namun, pemberlakuan parkir seperti itu justru membuat pengunjung tak nyaman, karena harus bayar berkali-kali saat pindah blok.
“Lalu kami berkonsultasi ke Dinas Perhubungan Batam, dan mereka mengatakan ada dua alternatif. Yakni parkir mandiri dan parkir khusus,” kata dia.
Ari menjelaskan, pihaknya keberatan membayar Rp60 juta per bulan jika menerapkan parkir mandiri di kawasan pasar tersebut. Menurutnya, angka itu didapat dari survei potensi parkir. Kemudian, pihaknya pun bertemu dengan pihak Center Park yang lantas setuju membuat parkir khusus di sana.
“Jadi sebenarnya berkurangnya pengunjung bukan karena ada parkir khusus. Tapi karena pandemi dan kondisi lainnya,” kata Ari.
Dia menjelaskan, parkir khusus di Pasar Aviari Batuaji yang dikelola PT Aviari Pratama sudah sesuai aturan yang ada. Pengelolaan parkir di sana sudah memiliki izin dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Batam.
“Sebelum kami kelola kami sudah mengantongi izin dari PTSP di sini sudah tercatat dan bisa dicek. Pelayanan kami memberikan fasilitas kepada warga dan penyewa ruko dari awal sampai sekarang,” katanya.
Pada 2018, kata Ari, demi keamanan dan kenyamanan pedagang dan pembeli, sempat dibuat perjanjian karcis yang hilang diberikan sanksi Rp100 ribu dan ada fasilitas bayar bulanan. Namun, sekarang pihaknya telah meringankan sanksi itu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim mengaku sudah mendapatkan informasi terkait permasalahan di Pasar Aviari Batu Aji. Dia mengatakan, jika parkir di kawasan itu ingin diubah maka harus ada pembatalan perizinan dan mengikuti mekanisme yang ada.
“Jika diubah menjadi parkir mandiri, maka pengelola kawasan yang akan membayar restribusi parkir ke kas daerah sesuai hasil analisa di lapangan. Kami berharap ada win win solution agar masalah ini dapat teratasi,” katanya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Tumbur Hutasoit, mengaku pelayanan parkir yang dikelola Central Park cukup buruk. Hal itu menurutnya yang menimbulkan reaksi warga untuk meniadakan parkir khusus itu.
“Kenapa bukan dulu pada saat pergeseran umum ke khusus. Dulu tidak terlalu turun pengunjung Aviari itu. Di sisi inilah yang banyak pertimbangan, atapnya bocor, tangan petugas basah, macet dan sebagainya ini yang mengakibatkan timbulnya penolakan,” katanya.
Menurutnya, letak Pasar Aviari sangat strategis dan pihak pengelola dianggapnya lalai dalam mengembangkan kawasan tersebut. Tumbur kemudian mempertanyakan apakah dengan mengubah layanan parkir dapat menambah jumlah pengunjung ke pasar itu.
“Dulu orang Tiban dan Sekupang berbondong-bondong belanja ke Aviari. Karena memang pasar kita sangat bersaing. Jadi saya menyarankan agar pihak pengelola memperbaiki pengelolaan parkir dan sedikit berbenah,” katanya.
Meski begitu, RDP kali itu pun menghasilkan 4 rekomendasi. Yaitu, kebijakan parkir khusus dilanjutkan, PT Centralpark selaku pihak ketiga melakukan pembenahan, PT Aviari Pratama mengadakan event di kawasan pasar untuk menghidupkan kembali kawasan tersebut, dan meningkatkan keamanan dan kebersihan di lokasi pasar.