Puluhan anggota Paspampres menggeruduk Polres Jakarta Barat, Rabu malam, 7 Juli 2021. Kedatangan rombongan Pasukan Pengamanan Presiden di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI), ini merupakan buntut dari pengadangan yang dilakukan sejumlah anggota polisi kepada salah satu anggota paspampres yang akan bertugas, saat PPKM Darurat diberlakukan.
Keributan itu sempat viral di media sosial. Dalam unggahan video berdurasi sekitar 2 menit yang direkam oleh wartawan CNN Indonesia, terlihat anggota Paspampres, Praka Izroi Gajah, dikerumuni oleh petugas PPKM berpakaian preman dan seragam lengkap. Mereka menyela semua penjelasan dari Izroi Gajah, seolah tidak memberi kesempatan berbicara.
Praka Izroi Gajah, digiring beramai-ramai dan sempat didorong ke arah mobil. Padahal ia sudah menyebutkan kalau dirinya adalah anggota Paspampres dan meminta izin untuk lewat karena hendak ke satuannya untuk bertugas. Tapi penjelasan itu tetap tidak membuat petugas PPKM puas.
Salah satu petugas berpakaian preman, sempat memaksa Praka Izroi Gajah untuk menunjukkan kartu tanda anggota (KTA). Namun, permintaan itu ditolak karena petugas yang meminta tidak mengenakan seragam lengkap.
“Memangnya kalau kamu Paspampres mengapa? Mana KTP-mu, mana kartu anggotamu, mana? Buka dulu,” kata salah petugas kepada Praka Izroi Gajah. Praka Izroi Gajah diam seperti geram tidak menggubris permintaan itu. KTA baru diperlihatkan setelah salah satu anggota TNI berpakaian lengkap datang meminta.
Ketika baru mengeluarkan dompet, salah satu petugas berpakaian preman tersebut dengan arogannya merebut dompet Praka Izroi Gajah. Tapi, sikapnya tadi langsung berubah ketika tahu kalau orang yang dihadapinya benar-benar anggota Paspampres yang sedang bertugas. Alhasil, satu persatu dari mereka mundur teratur.
Meskipun demikian, Praka Izroi Gajah tetap menunjukkan sikap santun, ia bahkan menyalami sejumlah anggota berpakaian preman itu. Dan memberi hormat kepada Danramil 06/Kalideres Kapten Inf Abdul Kholik yang juga hadir di lokasi. Akan tetapi, oleh sang komandan ia malah mendapat teguran keras.
Peristiwa itulah yang memicu puluhan anggota Paspampres lainnya meradang dan menggeruduk Polres Jakarta Barat, tempat si petugas berpakaian preman itu bertugas. Mereka datang untuk mengingatkan oknum anggota polisi itu agar diberi peringatan oleh atasannya.
Beruntunglah Asintel Paspampres cepat tiba di sana meredam kemarahan para anggotanya, kemudian memerintahkan mereka untuk pulang. Setelah Kapolres Jakarta Barat meminta maaf, Komandan Paspampres menganggap persoalan selesai.
Dikutip dari JPNN, Komandan Paspampres (Danpaspampres), Mayjen TNI Agus Subiyanto, mengatakan apa yang dilakukan oknum kepolisian itu sudah menyinggung institusi Paspampres. Terutama ada perkataan yang terkesan meremehkan. Agus tidak ingin kejadian itu menjadi preseden di kemudian hari.
“Karena ini menyinggung institusi negara,” kata Agus. Izroi sendiri kata dia, bertugas sebagai pasukan pengawal pribadi (walpri) Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin.
Menurut Agus, aturan penyekatan PPKM darurat perlu lebih disosialisasikan. Ada beberapa hal yang mengakibatkan masih ada masalah di lapangan saat penyekatan PPKM darurat. Salah satunya petugas lapangan belum paham benar aturannya.
“Aturan PPKM darurat belum dipahami petugas di lapangan tentang sektor esensial, non-esensial, kritikal,” kata Mayjen Agus seperti yang dikutip dari Detik.com.
Paspampres memiliki sejarah yang panjang. Dikutip dari Wikipedia Paspampres sendiri adalah satuan pelaksana di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Personil Paspampres berasal dari prajurit pilihan seperti: (Kopassus, (Raider), Kostrad, Marinir, Yontaifib, Denjaka, Kopaska dan Kopaskhas, Den Bravo 90), yang setiap prajurit atau anggotanya dipilih dari yang terbaik dari segi fisik, mental, inteligensi, postur, dll untuk bertugas menjaga keamanan Presiden Republik Indonesia beserta keluarga.
Paspampres lahir spontan bersama dengan Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sama halnya dengan kelahiran TNI dan Polri. Ketika kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan, terlihat adanya para pemuda pejuang yang berperan mengamankan Presiden. Para pemuda yang berasal dari kesatuan Tokomu Kosakutai berperan sebagai pengawal pribadi, dan para pemuda eks PETA (Pembela Tanah Air) berperan sebagai pengawal Istana.
PPID Tentara Nasional Indonesia atau TNI seperti yang dikutip dari Tempo menjelaskan, sejarah Paspampres diawali beberapa kali percobaan pembunuhan terhadap Presiden Soekarno yang sukses dicegah dan digagalkan serta mempertimbangkan dan mengantisipasi kondisi serupa di masa yang akan datang, atas usul Menkohankam/KASAB (Kepala Staf Angkatan Bersenjata) pada saat itu, Jenderal A.H Nasution, Presiden Soekarno mempunyai harapan untuk membentuk sebuah pasukan yang secara khusus bekerja untuk menjaga keamanan dan keselamatan jiwa Kepala Negara beserta keluarganya.
Pasukan khusus tersebut dikenal dengan Resimen Tjakrabirawa. Tjakrabirawa sendiri merupakan nama senjata pamungkas milik Batara Kresna yang dalam lakon wayang purwa dipergunakan sebagai senjata penumpas semua kejahatan. Bertepatan dengan hari ulang tahun lahir Presiden Soekarno tanggal 6 Juni 1962 dibentuklah kesatuan khusus Resimen Tjakrabirawa dengan Surat Keputusan Nomor 211/PLT/1962.
Resimen Tjakrabirawa dihasilkan dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan pengamanan Presiden Sukarno yang semula hanya dikawal oleh Detasemen Kawal Pribadi (DKP) dibawah pimpinan Komisaris Akbar Polisi Mangil Martowidjoyo, menjadi satuan yang bagiannya dipilih dari bagian-bagian terbaik dari empat angkatan yaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian yang masing-masing angkatan terdiri dari satu batalyon dengan Komandannya Brigadir Jenderal Moh. Sabur dan Wakil Komandanya Kolonel Cpm Maulwi Saelan.
Tujuan dihasilkannya Resimen Tjakrabirawa ini sebagaimana dikatakan dalam amanat Presiden Soekarno pada upacara penganugerahan “Dhuaja” untuk Resimen Tjakrabirawa tanggal 9 September 1963. Setelah 3 tahun bekerja, peran Tjakrabirawa sebagai Resimen Khusus yang bekerja melaksanakan pengawalan dan pengamanan terhadap Presiden Republik Indonesia beserta keluarganya yang belakang sekalinya pada tanggal 28 Maret 1966. Kesatuan ini dilikuidasi berdasarkan surat perintah Menteri Panglima Angkatan Darat nomor Sprint/75/III/1966 karena ronde sejarah.
Paspampres bertugas pokok melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat dan dimanapun berada kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara atau Pemerintahan beserta keluarganya, serta tugas protokoler khusus pada upacara-upacara kenegaraan yang dilakukan baik di lingkungan Istana Kepresidenan maupun di luar lingkungan Istana Kepresidenan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.