Polisi menangkap sepasang suami istri di Kota Batam, Kepulauan Riau. Keduanya ditangkap karena bersekongkol menggelapkan uang perusahaan dengan cara membuat drama perampokan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya mencurigai laporan si istri berinisial ES (25), yang mengaku menjadi korban penjambretan saat membawa uang senilai Rp105 juta milik perusahaan tempat ia bekerja.
Laporan itu masuk pada Selasa, 31 Agustus 2021. Ceritanya, ES mengaku dirampok saat diperintahkan atasannya untuk mencairkan selembar cek dengan tujuan untuk membayar gaji karyawan.
“Setelah uang dicairkan di Bank Mandiri dan akan disetorkan ke Bank UOB, pelaku (karyawan) mengatakan bahwa uang tersebut telah dirampok oleh orang lain,” kata Andri dalam siaran persnya, 6 September 2021.
Menerima laporan itu, polisi pun langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara. Persekongkolan suami istri pun terungkap berawal dari kecurigaan petugas saat melihat rekaman kamera pengintai atau CCTv.
Pada 1 September 2021, esok harinya polisi berhasil mengamankan EA. Dari penangkapan itulah kasus ini akhirnya menemui titik terang. “Saat diinterogasi, EA mengaku memang adalah suami dari ES, dan perbuatannya itu dilakukan bersama-sama dengan istrinya,” katanya.
Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur, mengatakan sepasang suami istri itu kini sudah ditahan di Polresta Barelang. Keduanya sudah mengaku melakukan tindak pidana penggelapan dengan modus pencurian dengan kekerasan.
“Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 374 dan atau 372 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya.