Jarum jam mulai merangkak ke pukul 21.00 WIB, Sabtu, 12 Juni 2021. Sari (22), karyawan rumah makan Tek Kasi yang terletak di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau, mulai cemas. Ia mulai mengingatkan semua pengunjung rumah makan untuk segera mengakhiri makan malamnya dan meninggalkan rumah makan.
“Sebentar lagi jam 21.00 WIB. Satgas Covid akan datang dan menyuruh bubar lalu tutup. Tak boleh lagi jualan, Bang. Kami yang ditegur nanti,” kata Sari pada pengunjung rumah makan. “Kalau mau pesan makanan dan minuman bisa, Bang. Tapi kami tak layani lagi makan di tempat. Dibungkus aja,” lanjut wanita berhijab merah jambu itu dengan ramahnya.
Keramahan Sari dalam mengingatkan dan mewanti-wanti pengunjung rumah makan bukan tak beralasan. Sebab, sejak jumlah pasien Covid-19 di sejumlah Kecamatan di Kota Batam meningkat, pemerintah menerapkan pembatasan jam operasional. Rumah makan tempat Sari bekerja bakal dikenai sanksi jika ketahuan masih beroperasi di atas jam sembilan malam oleh satgas Covid yang rutin berpatroli.
Di balik kecemasan Sari ada kekhawatiran. Ia khawatir rumah makan tempatnya bekerja itu tak beroperasi jika ketahuan melanggar protokol kesehatan dan jam operasional yang ditentukan. Sari tak ingin kehilangan pekerjaan di tengah serangan wabah yang tak bersahabat ini. “Inilah yang membuat rasa khawatir saya dan teman-teman semakin menjadi. Kalau tak kerja, kami mau makan apa? Sekarang saja omzet rumah makan sudah menurun,” katanya.
Sari ingin bercerita banyak tentang kegelisahannya. Namun, belum lagi ia melanjutkan, suara sirene dan tajamnya lampu rotator satgas Covid yang mendekat ke rumah makannya menghentikan obrolan dengan HMS malam itu. Sari langsung bergegas membersihkan meja dan dan menyusun kursi rumah makannya. Sejumlah anggota satgas Covid pun mulai memberikan imbauan melalui pengeras suara.
“Silakan pulang dulu, gunakan masker, angka Covid-19 di Batu Aji kian hari kian tinggi,” kata David, petugas Satgas Covid-19 Kecamatan Batu Aji, melalui pengeras suara seraya menunjukan surat edaran Wali Kota Batam.
Akhirnya, dengan mematuhi protokol kesehatan dan pembatasan jam operasional rumah makan, sama saja dengan membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan membantu orang-orang seperti Sari untuk bisa tetap bertahan hidup.
Patuhilah, agar mereka bisa tetap makan. Anda juga bisa ikut membantu mereka dengan mendukung upaya pemerintah menciptakan kekebalan komunal melalui program vaksinasi massal yang kini tengah berjalan. Ini adalah langkah awal untuk menghentikan pandemi Covid-19, yang sudah berkecamuk satu tahun belakangan.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, seluruh masyarakat yang berusia di atas 18 tahun bisa mengikuti program vaksin gratis hanya bermodalkan kartu tanda penduduk (KTP). Pusatnya diselenggarakan di Stadion Temenggung Abdul Jamal. Pelayanan mulai dibuka tanggal 13 hingga 25 Juni mendatang. Untuk jam operasional vaksinasi dimulai pukul 08.00 – 15.00 WIB.
“Ini langkah cepat kita untuk mengejar target 70 persen warga Batam divaksin Covid-19 hingga akhir bulan ini,” kata Rudi.
Tetapi tetap ingat, program vaksin massal ini bukan seremonial atau ajang berkumpul. Sesuai dengan pesan Wali Kota Batam, selama pelaksanaan vaksinasi, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan 5M; memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. “Ayo kita sama-sama menyukseskan vaksinasi ini untuk melindungi diri dan keluarga dari Covid-19,” kata Rudi. (Meilina Zalfirega, Kontributor HMS)