Pedagang di komplek Aviari, Kelurahan Buliang, Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau menolak aturan biaya parkir di kawasan tersebut, Selasa, 16 November 2021. Selain menolak aturan itu, para pedagang juga meminta pihak PT. Aviari Pratama selaku pengelola kawasan dapat membebaskan pajak parkir dan meniadakan parkir khusus, yang telah berjalan selama 4 tahun belakangan.
Rohan, salah satu pedagang mengatakan, adanya parkir khusus itu dikhawatirkan bakal menurunkan minat pembeli datang ke kawasan pertokoan dan pasar tersebut.
Sebelumnya, pada Senin, 15 November 2021 kemarin, Ronan beserta 117 pedagang lainnya telah berunjuk rasa di beberapa titik gerbang masuk yang ada di Aviari.
“Tuntutan kami hanya satu, cabut aturan parkir. Lagi pula, ruko di sini sudah jadi hak milik pedagang semua,” katanya.
Menurut Rohan, pandemi Covid-19 yang terjadi hampir 2 tahun belakangan turut menurunkan jumlah pembeli atau pengunjung ke pasar tersebut. Sehingga dengan adanya parkir khusus, kian memperparah kondisi itu.
“Umumnya pengunjung ke sini cuma lihat-lihat saja, tapi bisa saja beberapa hari kemudian dia datang lagi, beli sesuatu sama pedagang di sini,” kata Rohan.
Ketua RT 09 Pasar Aviari, Abun, menyebutkan penerapan parkir khusus itu bahkan tidak melibatkan para pedagang. Sehingga aturan itu dinilai ditetapkan oleh pengelola secara sepihak.
“Namanya pedagang ya pasti butuh pembeli. Pengunjung yang datang juga mengeluh soal aturan ini, mereka yang mayoritas ibu-ibu itu bisa bolak-balik ke sini setiap harinya,” kata dia.
Abun menjelaskan, dengan penolakan aturan itu, para pedagang dan pemilik ruko di Pasar Aviari pun bersedia membayar retribusi parkir secara mandiri ke Pemko Batam.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, menjelaskan, terkait parkir khusus pihaknya hanya berperan memberikan rekomendasi. Sementara izinnya ada di BP2RD Batam.
“Sekarang mereka [pengelola Aviari] kan mengantongi izin parkir khusus, yang melibatkan pihak ketiga. Nah untuk parkir khusus ini pun yang masuk kas daerah hanya 20 persen saja,” katanya.
Salim menjelaskan, Dishub Batam sendiri telah menggelar pertemuan dengan pihak pengelola, pedagang, dan Kapolsek Batu Aji terkait penolakan parkir khusus tersebut. Hasil pertemuan itu, kata dia, turut menjelaskan bahwa jika parkir khusus ingin ditiadakan maka izinnya pun harus diubah.
“Kalau pedagang mau membuat parkir mandiri prinsipnya sama, pengunjung yang datang tetap dikenai biaya parkir. Metode pembayarannya saja yang berbeda. Parkir itu kan ada 3, pertama parkir khusus, lalu mandiri, dan parkir kebijakan umum. Saat ini jatuhnya pajak parkir, bukan retribusi,” kata Salim.