Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Polisi saat menggelar konferensi pers penetapan status tersangka pegawai Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Kemananan Hasil Perikanan Batam. (Foto: Fathur Rohim)

Pegawai Karantina Ikan Batam Diamankan Polda Kepri karena Korupsi

25 Agustus 2021

Batam, 283 kata

Fathur Rohim Fathur Rohim
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Tim Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap satu tersangka, oknum aparatur sipil negara di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) berinisial WD, Sabtu, 21 Agustus 2021 lalu. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan ekspor hasil perikanan jenis udang yang akan dikirim ke Singapura.

Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-A / 43 / V / 2021 / SPKT-Kepri, Sabtu, 21 Mei 2021, dengan tempat kejadian perkara di Morning Bakery KBC Batam, Kota Batam. Dia menjelaskan, WD merupakan seorang PNS yaitu staff di SKIPM wilayah kerja Sagulung.

“Jadi modus operandi tersangka ini adalah dengan jabatannya akhirnya mempunyai kewenangan menandatangani surat perintah muat terhadap barang-barang komoditas yang akan diekspor ke luar negeri. Dengan kewenangan yang dimilikinya, tersangka kemudian meminta fee kepada eksportir sebesar Rp10 ribu per boks. Karena eksportir ini takut izin pengiriman barangnya diperlama dan berpengaruh pada kualitas barangnya, maka dia setuju memberikan fee itu,” katanya dalam konferensi pers di Polda Kepri, Rabu, 25 Agustus 2021.

Nugroho menjelaskan, tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, petugas kepolisian turut mengamankan beberapa barang bukti yang disita. Antara lain adalah 1 buah amplop berwarna coklat, uang tunai sejumlah Rp12.450.000, 16.636 dolar Singapura, 10 Kartu ATM, 3 Buku Tabungan, 1 unit handphone, 2 buah tas dan bundel dokumen. Atas perbuatannya, kata dia, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lain

Koreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah

RSBP Batam Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Dengan Mengadakan Kegiatan Benchmarking ke Rumah Sakit Tk. II dr. Soepraoen

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Driver Ojek Online di Batam

Wuling Eksion Resmi Dipasarkan di Batam, Harga Mulai Rp372 Juta

“Pada pasal 12 huruf (e) yang berbunyi yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri″. Dengan ancaman minimal 4 Tahun Penjara,” kata Nugroho.

Berita Lain

Pelaku penusukan driver ojek online di Batam (Dok: Polsek Bengkong)

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Driver Ojek Online di Batam

30 April 2026
Peluncuran mobil SUV 7-seater Wuling Eksion dalam pameran otomotif di Grand Batam Mall, Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Wuling Eksion Resmi Dipasarkan di Batam, Harga Mulai Rp372 Juta

30 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS