Tim Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap satu tersangka, oknum aparatur sipil negara di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) berinisial WD, Sabtu, 21 Agustus 2021 lalu. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan ekspor hasil perikanan jenis udang yang akan dikirim ke Singapura.
Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-A / 43 / V / 2021 / SPKT-Kepri, Sabtu, 21 Mei 2021, dengan tempat kejadian perkara di Morning Bakery KBC Batam, Kota Batam. Dia menjelaskan, WD merupakan seorang PNS yaitu staff di SKIPM wilayah kerja Sagulung.
“Jadi modus operandi tersangka ini adalah dengan jabatannya akhirnya mempunyai kewenangan menandatangani surat perintah muat terhadap barang-barang komoditas yang akan diekspor ke luar negeri. Dengan kewenangan yang dimilikinya, tersangka kemudian meminta fee kepada eksportir sebesar Rp10 ribu per boks. Karena eksportir ini takut izin pengiriman barangnya diperlama dan berpengaruh pada kualitas barangnya, maka dia setuju memberikan fee itu,” katanya dalam konferensi pers di Polda Kepri, Rabu, 25 Agustus 2021.
Nugroho menjelaskan, tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, petugas kepolisian turut mengamankan beberapa barang bukti yang disita. Antara lain adalah 1 buah amplop berwarna coklat, uang tunai sejumlah Rp12.450.000, 16.636 dolar Singapura, 10 Kartu ATM, 3 Buku Tabungan, 1 unit handphone, 2 buah tas dan bundel dokumen. Atas perbuatannya, kata dia, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pada pasal 12 huruf (e) yang berbunyi yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri″. Dengan ancaman minimal 4 Tahun Penjara,” kata Nugroho.