Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, menetapkan satu orang pejabat di lingkup Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Rabu, 17 Maret 2021 hari ini.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, mengatakan, kasus yang menjerat tersangka berkaitan dengan dugaan tipikor pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor di Dishub Batam.
“Tersangka merupakan oknum Dishub Kota Batam Inisial H menjabat Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam,” kata Hendarsyah kepada wartawan.
Dia mengatakan, sementara ini tersangka akan ditahan selama 20 hari. Terkait barang bukti akan dibeberkan dalam persidangan nanti. “Kita tunggu hasil persidangannya saja nanti,” kata dia.
Sebelum pejabat itu ditetapkan menjadi tersangka, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Rustam Effendi lebih dulu diperiksa Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa, 2 Maret 2021. Pemeriksaan itu diduga terkait kasus pungutan liar dan korupsi. (baca: Kadishub Batam Diperiksa Jaksa).
Waktu itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin, mengatakan, Rustam Effendi hadir ke Kejaksaan Negeri Batam untuk memenuhi pemanggilan pemeriksaan. “Sesuai dengan suratnya, penyelidikan sudah naik ke penyidikan,” kata dia.
Rustam terlihat datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam sekitar pukul 09.00, dan menjalani pemeriksaan selama tiga jam. Usai pemeriksaan, Rustam sempat berusaha kabur dari awak media saat turun dari lantai 2 kantor Kejari Batam.
“Kedatangan saya hanya untuk melakukan koordinasi dengan Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam. Mana ada kasus,” kata Rustam.
Rustam pun enggan menanggapi pertanyaan terkait dirinya yang diperiksa dalam kasus pungli dan korupsi.