Rabu, 8 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Oknum Dishub Kota Batam Inisial H, tersangka kasus dugaan tipikor, yang ditetapkan Kejari Kota Batam pada Rabu, 17 Maret 2021. (Foto: Arsip narasumber)

Pejabat Dishub Batam Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Tipikor

17 Maret 2021

Batam, 237 kata

Bintang Hasibuan Bintang Hasibuan
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, menetapkan satu orang pejabat di lingkup Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Rabu, 17 Maret 2021 hari ini.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, mengatakan, kasus yang menjerat tersangka berkaitan dengan dugaan tipikor pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor di Dishub Batam.

“Tersangka merupakan oknum Dishub Kota Batam Inisial H menjabat Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam,” kata Hendarsyah kepada wartawan.

Dia mengatakan, sementara ini tersangka akan ditahan selama 20 hari. Terkait barang bukti akan dibeberkan dalam persidangan nanti. “Kita tunggu hasil persidangannya saja nanti,” kata dia.

Berita Lain

PLN Batam berkomitmen Tingkatkan Budaya K3 dengan Wujudkan Zero Accident

Hari Ini, Polda Kepri Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2023

Tingkatkan Program Pembinaan, Lapas Barelang Batam Optimalkan Kerja Sama dengan Berbagai Pihak

BMKG Keluarkan Peringatan Waspada Banjir Rob untuk Wilayah Pesisir Pantai Kepri

Sebelum pejabat itu ditetapkan menjadi tersangka, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Rustam Effendi lebih dulu diperiksa Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa, 2 Maret 2021. Pemeriksaan itu diduga terkait kasus pungutan liar dan korupsi. (baca: Kadishub Batam Diperiksa Jaksa).

Waktu itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin, mengatakan, Rustam Effendi hadir ke Kejaksaan Negeri Batam untuk memenuhi pemanggilan pemeriksaan. “Sesuai dengan suratnya, penyelidikan sudah naik ke penyidikan,” kata dia.

Rustam terlihat datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam sekitar pukul 09.00, dan menjalani pemeriksaan selama tiga jam. Usai pemeriksaan, Rustam sempat berusaha kabur dari awak media saat turun dari lantai 2 kantor Kejari Batam.

“Kedatangan saya hanya untuk melakukan koordinasi dengan Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam. Mana ada kasus,” kata Rustam.

Rustam pun enggan menanggapi pertanyaan terkait dirinya yang diperiksa dalam kasus pungli dan korupsi.

Berita Lain

Progres Pengerjaan Jalur dua Jalan Bengkong Baru dari Simpang Bengkong Harapan hingga Simpang Tiga Bengkong Seken. (Foto: Diskominfo Batam)

Tahun ini, Warga Dapat Lalui Jalur Dua Jalan Bengkong Baru

9 November 2022
Warga Perumahan Putra Jaya, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji geruduk kantor Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) Batam Centre, Selasa (1/11/2022)

Air Hanya Mengalir 4 Jam Sehari, Warga Tanjung Uncang Geruduk Kantor SPAM Batam

1 November 2022

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS