Rabu, 4 Oktober 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2 kilogram diamankan pada Rabu, 24 Februari 2021. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

Pekerja Migran Indonesia Ilegal Kerap Dijadikan Kurir Narkoba

2 Maret 2021

Batam, 197 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Banyak cara yang dilakukan para bandar untuk meloloskan narkoba ke Indonesia. Salah satunya dengan merekrut para pekerja migran Indonesia ilegal sebagai kurir.

Seperti kasus yang berhasil diungkap Opsonal Ditpolairud Polda Kepri pada Rabu, 24 Februari 2021 lalu. Polisi berhasil membekuk seorang kurir narkoba berinisial JLN (37) yang merupakan pekerja migran Indonesia yang datang dari Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa JLN nekat menjadi kurir narkoba karena diiming-imingi imbalan uang belasan juta rupiah.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polairud Polda Kepri, AKBP Nurochman Nulhakim, saat ditemui pada Selasa, 2 Maret 2021 mengatakan, “Tersangka berperan hanya sebatas kurir”. JLN dijadikan kurir untuk membawa barang tersebut ke pulau Bintan. Ia mengatakan, modus seperti ini kerap dijadikan pengedar sabu-sabu sebagai pemulus aksi mereka mengedarkan barang haram itu. Mereka kerap memanfaatkan PMI yang akan pulang lewat jalur tidak resmi alias ilegal untuk membawa barang itu.

Menurut Nulhakim, JLN mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp17 juta untuk satu kali pengiriman. “Namun, yang baru tersangka terima cuma uang tiket dan makan. Baru 200 ringgit Malaysia,” ujarnya.

Berita Lain

Silaturahmi di Sembulang, Muhammad Rudi: Saya Ingin Berbuat Baik untuk Masyarakat

Update Progress Investasi Rempang, Kepala BP Batam Hadiri RDP Komisi VI DPR RI

Warga Desa Pasir Panjang Kompak Dukung Pengembangan Rempang Eco-City

Dukung Proyek Strategis Nasional, Kementerian PUPR Bangun Infrastruktur di Rempang

Saat ditangkap di Pasar Baru, Bintan Utara, Bintan, Kepulauan Riau, polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram di tangan JLN. Kini, JLN masih berada di sel tahanan Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, untuk diproses secara hukum.

Berita Lain

OJK menjawab perihal spin off UUS menjadi BUS, yang disebut kewajiban bila mengacu UU PPSK. (Foto: Ist/ Dok.Bisnis).

OJK Terbitkan Peraturan Penggunaan Jasa dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

21 Juli 2023
HMS Coffee di kawasan Batam Centre, Kota Batam. (Foto: Irvan Fanani)

HMS Coffee: Menghadirkan Keajaiban Kopi dalam Tiap Cangkirnya

20 Juli 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS