Banyak cara yang dilakukan para bandar untuk meloloskan narkoba ke Indonesia. Salah satunya dengan merekrut para pekerja migran Indonesia ilegal sebagai kurir.
Seperti kasus yang berhasil diungkap Opsonal Ditpolairud Polda Kepri pada Rabu, 24 Februari 2021 lalu. Polisi berhasil membekuk seorang kurir narkoba berinisial JLN (37) yang merupakan pekerja migran Indonesia yang datang dari Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa JLN nekat menjadi kurir narkoba karena diiming-imingi imbalan uang belasan juta rupiah.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polairud Polda Kepri, AKBP Nurochman Nulhakim, saat ditemui pada Selasa, 2 Maret 2021 mengatakan, “Tersangka berperan hanya sebatas kurir”. JLN dijadikan kurir untuk membawa barang tersebut ke pulau Bintan. Ia mengatakan, modus seperti ini kerap dijadikan pengedar sabu-sabu sebagai pemulus aksi mereka mengedarkan barang haram itu. Mereka kerap memanfaatkan PMI yang akan pulang lewat jalur tidak resmi alias ilegal untuk membawa barang itu.
Menurut Nulhakim, JLN mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp17 juta untuk satu kali pengiriman. “Namun, yang baru tersangka terima cuma uang tiket dan makan. Baru 200 ringgit Malaysia,” ujarnya.
Saat ditangkap di Pasar Baru, Bintan Utara, Bintan, Kepulauan Riau, polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram di tangan JLN. Kini, JLN masih berada di sel tahanan Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, untuk diproses secara hukum.