Hendra (34), terancam hukuman penjara 15 tahun, karena pasangan sesama jenisnya yang masih berusia 17 tahun, menolak berhubungan badan dan nekat melompat dari lantai 3 kamar indekos mereka di Kota Batam, Kepulauan Riau. Remaja itu ingin berubah, tetapi Hendra malah mencurigai ia berselingkuh.
Hal ini diakui Hendra saat diwawancarai wartawan di Polda Kepri, Senin, 11 Oktober 2021. Pria itu menyebut sebelum mantan pasangannya itu nekat melompat mereka sebetulnya sempat ribut. (baca: Takut Disodomi, Pemuda 17 Tahun di Batam Nekat Melompat dari Lantai 3).
“Kami memang berpacaran. Saya dan [menyebut nama korban] itu adalah pasangan gay. Sebelum dia melompat, beberapa hari ini kami memang ada masalah sebagai pasangan,” kata dia.
Keduanya menjalin hubungan sejak April 2021. Menurut dia, korban lah yang pertama kali datang ke indekosnya dan bersedia melakukan hubungan badan tanpa ada paksaan.
“Awalnya kenal sudah agak lama. Tapi kami dekat dan resmi menjadi pasangan tepat di tanggal 1 April. Di sana kami melakukan hubungan badan di kamar indekos saya. Ganti-gantian posisinya,” katanya.
Setelah melakukan hubungan badan untuk pertama kalinya ini, Hendra mengaku bahwa korban kemudian meminta izin untuk pulang ke rumah keluarganya yang berada di kawasan Batu Aji. Namun, sebelum meninggalkan kamar, korban juga meminta uang kepada pelaku.
Dua minggu setelah pertemuan tersebut, korban kemudian menghubungi pelaku melalui aplikasi pesan singkat, dan meminta sejumlah uang dengan alasan untuk memperbaiki handphone milik korban.
“Di sana kami ketemuan lagi, dan kembali melakukan hubungan di kamar kos saya setelah dia mendapat uang untuk perbaikan handphonenya,” kata dia.
Hubungan antarpasangan sesama jenis ini, kemudian sempat dalam fase break. Komunikasi keduanya hanya terjalin melalui sambungan telepon dan aplikasi pesan singkat. Hal ini ditambah dengan kepulangan korban pada bulan Juli lalu, yang menyebutkan bahwa ia bekerja di kampung halamannya.
“Komunikasi hanya melalui sambungan telepon. Bulan 7 dia bilang mau bekerja di kampung, dan di sana kami sempat putus komunikasi setelah memang kami sempat beberapa kali berantam baik melalui telepon dan chatting,” kata dia.
Sebulan setelah kepulangan korban ke kampung halamannya, Hendra juga menuturkan bahwa pada awal Agustus korban kembali menghubunginya, dan menyebutkan bahwa korban akan kembali ke Batam.
Kepada pelaku, korban mengaku akan kembali ke tempat kerja lamanya di salah satu cafe yang berada di Panbil Mall.
“Mendapat penjelasan seperti itu, saya langsung kirim ongkos dia dan jemput dia. Dari sini kami berdua tinggal di indekos yang sama. Di sini kami juga kembali melakukan hubungan badan, Mas,” katanya.
Namun, sejak saat itu, perseteruan antar kedua pasangan ini kembali terjadi, Hendra mengakui hal ini dimulai sejak korban sudah menolak ajakan berhubungan badan.
Penolakan dan perseteruan antarpasangan sesama jenis ini, diakuinya berlanjut hingga memasuki bulan Oktober, selama ini Hendra mengaku menghormati keputusan korban walau mencurigai korban memiliki hubungan lain.
“Karena sempat saat kami bertengkar, dia bilang mau berubah. Saya juga sebenarnya mendukung itu kalau memang itu keputusan dia,” kata Hendra.
Pernyataan ini sendiri diakuinya berdasarkan pengalaman pribadinya, karena Hendra sendiri mengakui bahwa sebenarnya sudah menikah dan memiliki satu orang anak dari hasil pernikahannya.
Namun, ia sangat mencintai hubungan sesama jenis, terutama terhadap hubungannya dengan korban yang telah berlangsung selama beberapa bulan.
Walau demikian, Hendra juga kembali mencurigai alasan korban yang mengaku ingin berubah, tetapi tidak kunjung mengakhiri hubungan keduanya.
“Untuk itu bahkan saya sendiri pernah menyilet tangan saya di depan dia [korban]. Sebagai tanda saya sendiri yang memang meminta agar hubungan kami berakhir, karena alasan ingin berubah dari dia,” katanya.
Perseteruan ini akhirnya mendapati puncak pada 30 September 2021. Waktu itu, Hendra akhirnya memilih untuk pindah dari indekosnya itu.
Pada hari yang sama, Hendra juga mengaku sempat memenuhi undangan salah satu temannya di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di kawasan Nagoya.
Namun, saat berada di lokasi THM tersebut sambil menikmati alkohol, Hendra mengakui pikirannya berkecamuk dikarenakan tingkah laku pasangan sesama jenisnya.
“Dari sana dalam keadaan mabuk saya kembali ke indekos saya yang lama. Memang saya gedor hingga dia buka pintu. Saat dibuka kami sempat bertengkar, dan saya bertanya, dia sama siapa di dalam kamar, sampai akhirnya dia lompat dari jendela,” katanya.
Hendra menyesali perbuatannya, tetapi ia tidak bisa lari dari jeratan hukum dan sampai sekarang masih meringkuk dibalik jeruji Mapolda Kepri.
Ia dijerat polisi dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Kontributor HMS, SIR)