Polisi menangkap seorang perempuan berinisial DSH (36), pemalsu surat rapid test antigen untuk puluhan pelamar kerja di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam beraksi pelaku membuat keterangan sehat ini hanya bermodal kop surat dan stempel salah satu klinik kesehatan.
Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri, AKBP Surya Iswandar, mengatakan, pelaku membuat surat dengan menggunakan fasilitas kantor tempat ia bekerja. DSH merupakan penanggungjawab cabang dari perusahaan outsourcing PT. AMK, yang berpusat di Surabaya.
Aksinya pertama kali terendus polisi pada Sabtu, 26 Juni 2021. Bermula saat Tim Opsional Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pegawai di salah satu perusahaan penyalur yang membuat surat rapid test antigen palsu, yang digunakan untuk persyaratan melamar kerja sebagai SPG produk di supermarket.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan surat rapid test antigen yang tercantum kop dan cap stempel salah satu klinik kesehatan di Batam yang diduga palsu berikut dengan karyawan supermarket yang menggunakan surat tersebut,″ kata AKBP Surya Iswandar dalam siaran persnya yang diterima HMS, 29 Juni 2021.
Setelah mengamankan karyawan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan. Pada hari yang sama DSH berhasil ditangkap di kantor PT. AMK di Batam. Saat diamankan polisi menemukan barang bukti berupa perangkat kantor yang digunakan untuk mencetak surat rapid test antigen palsu.
Dari keterangan pelaku, ia mengaku setelah para pelamar ini berhasil disalurkan ke perusahaan pengguna, berkas asli pelamar tersebut langsung dikirimkan ke kantor pusat PT. AMK di Surabaya. Hanya saja ketika ditanyakan apakah perbuatannya diketahui oleh pusat, pelaku berdalih ia hanya bekerja seorang diri.
“Pelaku juga telah membuat surat rapid test antigen palsu sebanyak 20 lembar yang digunakan sebagai persyaratan melamar kerja sejak bulan Maret 2021 sampai sekarang Juni 2021,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah seperangkat alat elektronik, satu kartu nama, dua buah cap stempel klinik dan dokter, serta empat lembar surat rapid test antigen yang diduga palsu dan satu lembar surat rapid test antigen asli dari klinik yang dipalsukan″. Kata Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH.
Kasus ini masih dalam pendalaman. Tapi atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepri agar kita ikuti aturan dari Pemerintah, ayo sama-sama kita menggunakan instansi resmi baik dalam rangka pemeriksaan swab maupun antigen sehingga kita tidak menjadi korban penipuan dan yang paling penting dari hal ini kita yang menjadi penyebar Covid-19, untuk itu kami imbau kepada masyarakat tolong memperhatikan hal ini untuk kebaikan kita bersama,” kata AKBP Surya Iswandar.