Rabu, 11 Maret 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
AA (20), relawan rekrutan Dinas Kesehatan Kepulauan Riau. (Foto: Polsek Batam Kota)

Pemalsu Surat Vaksin Covid-19 Ditangkap Polisi

15 Juli 2021

Batam, 327 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Polisi menangkap seorang relawan rekrutan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, terkait pemalsuan surat keterangan vaksin Covid-19 di Kota Batam. Sertifikat palsu itu dihargai Rp100-150 ribu dan diketahui sudah digunakan oleh masyarakat pembeli.

Kapolsek Batam Kota AKP Nidya Astuty, mengatakan, pelaku berinisial AA (20) ditangkap di kediamannya di Kelurahan Tiban, Kecamatan Sekupang, 13 Juli 2021. Penangkapannya berawal dari informasi satu Puskesmas di wilayah Batam Kota terkait data peserta vaksin yang jumlahnya tidak sama antara online dan manual.

“Berdasarkan data aplikasi P-Care Vaksin terdapat data sebanyak 357. Namun saat dilakukan pengecekan secara manual didapati data hanya berjumlah 338 peserta sehingga diketahui ada kelebihan 19 peserta,” kata AKP Nidya kepada wartawan, 14 Juli 2021.

Mendapati informasi itu polisi langsung melakukan penelusuran ke lapangan. Hasilnya, didapati memang ada penambahan pada data vaksin dosis satu. Jumlahnya ada delapan peserta: tujuh remaja dan satu orang dewasa. “Berdasarkan temuan itu kami langsung melakukan penyelidikan,” katanya. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap AA.

Berita Lain

Atasi Persoalan Air, BP Batam dan PT ABH Tingkatkan Kapasitas Suplai Hingga 850 Liter Per Detik

Diduga Cemburu Asmara, Pria di Batam Tega Habisi Rekan Prianya di Kamar Kos

Pertumbuham Ekonomi Batam Triwulan IV 2025 Menguat, Capai 7,49%

DPRD Kota Batam Hadiri Buka Puasa Bersama yang Digelar Oleh DPD Partai Gerindra

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 19 kartu vaksinasi covid-19 dari Puskesmas Botania, 12 lembar kartu vaksinasi covid-19 dari Puskesmas Galang, 7 lembar kartu vaksinasi covid-19 manual, 6 lembar KTP, dan 5 lembar kartu vaksinasi Covid-19 yang belum terisi, serta sejumlah telepon genggam.

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Ipda Yustinus Halawa menjelaskan, pemalsuan itu bisa mulus karena pelaku merupakan relawan yang direkrut oleh Dinas Kesehatan Kepri. Selain itu, dia juga memiliki akses untuk masuk ke dalam sistem registrasi.

“AA mengaku mendapatkan pasword untuk masuk ke dalam sistem melalui WAG Dinas kesehatan yang dia ada di dalam group tersebut,” katanya.

Untuk melancarkan aksinya, AA bekerja sama dengan seorang perantara untuk mencari warga yang membutuhkan kartu vaksin. Dari setiap kartu vaksin yang dibuatnya, AA meminta bayaran Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.

Kartu vaksin yang dibuat oleh AA diketahui telah digunakan oleh beberapa orang. Kartu vaksin tersebut bahkan bisa digunakan dengan menunjukkan sertifikat vaksin melalui SMS dari Menkes sebagai syarat di tempat bekerja maupun sebagai syarat pengurusan administrasi. Padahal, pemegang kartu tersebut sama sekali belum pernah divaksin. Hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut.

Berita Lain

Ilustrasi pembunuhan (Dok: HMStimes)

Diduga Cemburu Asmara, Pria di Batam Tega Habisi Rekan Prianya di Kamar Kos

10 Maret 2026
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin (Dok: Bidhumas Polda Kepri)

Jelang Idulfitri 2026, Polda Kepri Siagakan Ratusan Personel di Objek Vital

10 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS