Surat Presiden (Surpres) mengenai Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah resmi diserahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada pimpinan DPR RI. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan, di komisi mana RUU IKN akan dibahas. Apakah di Komisi II, di Panitia Khusus (Pansus), atau di Badan Legislasi (Baleg).
“Kalau UU kan baru masuk Surpresnya, itu kan belum masuk di Bamus (Badan Musyawarah). Nanti mau diberikan ke mana apakah ke Komisi II, di Pansus, atau di Baleg DPR RI, kita belm tahu,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa kepada para wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 6 Oktober 2021.
Ia menyatakan, dibahas di manapun, baginya tidak ada masalah. “Untuk membahas RUU ini, menurut saya tidak ada masalah yang berarti,” kata Ketua DPW Partai NasDem Jabar ini.
Legislator asal Dapil Jabar 7 ini mengatakan, terlalu dini untuk membicarakan pembahasan RUU IKN pada saat ini, karena memang belum dibahas sama sekali.