Rabu, 4 Oktober 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Spanduk bernada protes di pintu masuk perumahan Orchid Park, Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Bintang Hasibuan)

Pembangunan Ruko PBC Orchid Park Batam Ditolak Warga

16 Februari 2021

Batam, 456 kata

Bintang Hasibuan Bintang Hasibuan
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Selembar spanduk bernada protes terbentang di pintu masuk perumahan elite Orchid Park, Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau. Spanduk berwarna merah berukuran sedang itu muncul dua pekan lalu. Isinya, menolak pembangunan ruko milik PBC Orchid Park Business Center.

Tidak tahu tangan siapa yang memasangnya, yang pasti dia terbentang di depan pos keamanan. Dengan tulisan berwarna putih, spanduk itu bertuliskan, “Kami warga Orchid Park dan Kembang Sari menolak pembangunan ruko yang membuat akses jalan masuk ke Orchid menyempit dari 22 meter menjadi 12 meter.”

Pada 15 Februari 2021, HMS berada di lokasi untuk mengonfirmasi keberadaan spanduk tersebut. Tiga petugas keamanan yang berjaga balik badan ketika tahu didatangi wartawan. Mereka mengaku tidak tahu-menahu, juga enggan memberi informasi siapa perangkat setempat yang bisa berbicara.

“Maaf, kami tidak tahu [kapan dipasang dan siapa yang memasang]. Cari yang lain saja. Rumah RT atau RW juga tidak tahu di mana. Apa masalahnya kami juga tidak tahu,” katanya kepada HMS. Tidak hanya petugas jaga, warga sekitar juga tertutup atas informasi penolakan pembangunan ini.

Berita Lain

Silaturahmi di Sembulang, Muhammad Rudi: Saya Ingin Berbuat Baik untuk Masyarakat

Update Progress Investasi Rempang, Kepala BP Batam Hadiri RDP Komisi VI DPR RI

Warga Desa Pasir Panjang Kompak Dukung Pengembangan Rempang Eco-City

Dukung Proyek Strategis Nasional, Kementerian PUPR Bangun Infrastruktur di Rempang

HMS berupaya mewawancarai salah satu perangkat setempat. Berbekal satu nomor telepon dari seorang sumber. Hasilnya pada 16 Februari 2021, wawancara singkat berhasil terlaksana. Hanya saja, pria itu enggan namanya dikutip dan berbicara mewakili warga.

“Betul, row jalan kita 22 meter yang dalam, karena adanya pembangunan ruko itu menjadi menyempit tinggal 12 meter. Itu yang ditolak sama warga. Bukan berarti kita menolak pembangunan ruko secara keseluruhan, ya. Yang membuat penyempitan jalan itu yang kita protes. Jalan kami kan tertutup sama ruko mereka,” kata dia kepada HMS.

Dia menerangkan, pihaknya juga baru tahu kalau pembangunan beberapa unit dari ratusan unit ruko itu akan berdampak pada akses jalan. Kata dia, memang pada pembangunan awal empat tahun lalu seluruh warga setuju-setuju saja atas proyek pembangunan tersebut, karena pengembang sepakat tidak akan mengganggu kenyamanan warga.

“Kita baru dikasih tahu makanya kita tolak. Sebelumnya, mereka [pengembang] belum ada memperlihatkan desainnya sama kita. Di rapat awal dia memberitahu legalisasinya dengan kita, ya kita mempersilakan. Yang penting jalan jangan diganggu. Intinya, kita tidak anti pembangunan. Silakan dia mau bangun, cuma kami merasa terganggu dan tidak nyaman kalau jalan kami menjadi sempit,” katanya.

Permasalahan ini sudah dibicarakan warga bersama dengan pihak pengembang. Hanya saja, sampai sekarang belum ada jawaban solusi yang didapat oleh warga.

Ketika ditanya, apakah dalam pembahasan itu warga sudah melihat rencana pembangunan, dan apa dasar pengembang membangun dan menggunakan 10 meter jalan warga, dia menjawab, “Saya juga tidak tahu, coba tanya kepada pemerintah. Bagaimana mereka memberikan PL, bagaimana IMB-nya, itu wewenang dengan pemko kan. Intinya, mereka minta persetujuan langsung kita tolak,” kata dia.

Pantauan HMS di lokasi, ruko milik PBC Orchid Park Business Center ini terlihat masih dalam tahap pembangunan. Keberadaanya memang berdiri berdampingan dengan salah satu kawasan perumahan yang terbilang elite. Sampai berita ini diterbitkan HMS masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait.

Berita Lain

OJK menjawab perihal spin off UUS menjadi BUS, yang disebut kewajiban bila mengacu UU PPSK. (Foto: Ist/ Dok.Bisnis).

OJK Terbitkan Peraturan Penggunaan Jasa dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

21 Juli 2023
HMS Coffee di kawasan Batam Centre, Kota Batam. (Foto: Irvan Fanani)

HMS Coffee: Menghadirkan Keajaiban Kopi dalam Tiap Cangkirnya

20 Juli 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS