Cap Kota Batam sebagai surganya ponsel black market belum pudar. Tak perlu menjelajah Negara untuk membeli produk terbaru yang belum beredar. Anda cukup datang ke kawasan Nagoya. Kualitas sama, harga bersaing. Cara masuknya saja yang ilegal. Trik Pemerintah memblokir ponsel selundupan via IMEI pun tak mempan.
Uti, warga Batam, sedikit banyak sudah membuktikannya. Perempuan ini berhasil membeli iPhone 13 Pro, bahkan sebelum produk andalan keluaran Apple itu rilis secara global 15 September 2021. Harganya sekitar Rp18 juta, bisa kredit pula. “Baru beli dua bulan lalu di Lucky Plaza, sudah lama kayaknya masuk Batam,” katanya kepada HMS, 14 Oktober 2021.
Dia tidak mengerti soal legal atau tidaknya ponsel yang dia beli. Karena barang itu dijual secara bebas. Apalagi bila ditanya soal sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian-nya yang baru keluar Oktober 2021 ini, yang bersamaan dengan ponselnya mendadak takbisa mengakses jaringan seluler.
Untuk memecahkan masalah pemblokiran itu, tentu saja awalnya dia mengandalkan Google. Akhirnya barulah dia tahu kalau validasi International Mobile Equipment Identity atau IMEI atau nomor identitas khusus, yang digunakan untuk mengidentifikasi ponselnya telah terblokir.
“Cari di Google dapat jawabannya, ternyata IMEI kena blokir. iPhone-nya cuma nggak bisa dipakai kalau pakai jaringan seluler, tapi kalau pakai wifi masih bisa dipakai,” katanya.
Lantas ia langsung mendatangi toko tempat ia membeli ponsel itu. Si penjual, katanya, malah memberitahu kalau pemblokiran itu adalah hal biasa. “Kita tanya ke penjual, mereka malah bilang, ‘Biasa itu kalau beli dan pakai 2 sampai 5 bulan ada kemungkinan IMEI memang diblokir.’,” katanya.
Kemudian si penjual menawarkan agar ponselnya ditinggalkan selama satu minggu di toko untuk diperbaiki, “Saya nggak paham mereka bilang apa, yang saya tangkap cuma bilang IMEI di-suntik. Nggak ngerti sih maksudnya apa, cuma mereka bilang bisa selesai seminggu,” kata dia.
Dia menolak ponsel kreditanya itu ditinggal di toko selama seminggu, karena merasa masalah ini muaranya ada di penjual bukan di pembeli, “Dengar seminggu ya komplain lah. Malah saya bilang, ‘Kalau gitu ditunda juga pembayaran kreditnya sampai masalahnya selesai.’ Tapi tiba-tiba mereka malah bilang, ‘Yasudah tinggal saja satu jam. ‘Eh, betulan selesai dan bisa saya pakai lagi sampai sekarang,” kata dia.
Pada hari yang sama HMS mendatangi kawasan Lucky Plaza dan Plaza Avava. Dua lokasi ini adalah pusat jual beli ponsel di Batam. Pada September 2020 lalu, petugas pernah menyegel beberapa gudang ponsel black market di sana (baca: Pemilik Kabur, Gudang Ponsel Disegel). Tapi, sepertinya penindakan itu belum membuat pelaku jera.
Beberapa toko terlihat sudah menjajakan iPhone 13 di etalase. Padahal, ponsel itu kalau dilihat di situs resmi Apple Indonesia, statusnya masih: “Cek kembali untuk informasi ketersediaan.” Tanpa ada keterangan kapan tanggal resmi perilisan.
Dari keterangan para penjual ada dua cara untuk mendapatkan ponsel-ponsel yang belum beredar secara resmi ini. Pertama, dengan melakukan pemesanan terlebih dahulu atau pre order .
“Kalau memang mau, bisa PO (pre order) dulu, Bang. Karena kalau konter kita memang nggak ready, jadi kita ambil dulu,” kata Iwan, salah satu penjaga toko di Plaza Avava kepada HMS.
Menurut dia, semua produk iPhone yang ditawarkan adalah barang black market. Barangnya asli produk Apple, hanya cara masuknya saja yang berbeda alias diselundupkan untuk menghindari cukai. “Kita nggak tahu masuknya darimana, itu urusan bos. Kita cuma jaga saja disini,” kata dia.
Terkait harga jual, dia menjelaskan tergantung jenis iPhone 13 yang akan diorder oleh pembeli. Untuk iPhone 13 128GB dijual dikisaran harga Rp13 juta, sementara untuk iPhone 13 Pro Max harganya sekitar Rp20 juta.
Apabila di Plaza Avava, penjualan ponsel black market dilakukan sedikit sembunyi-sembunyi, berbeda dengan yang terlihat di kawasan Lucky Plaza. Di tempat itu, hampir semua konter memajang ponsel iPhone 13.
Salah seorang penjaga toko di Lucky Plaza, Yanto, mengatakan, iPhone 13 yang belum resmi beredar di Indonesia memang sudah bisa dibeli di Batam. “Ini iya iPhone 13, barang baru masuk,” katanya.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), diktahui kalau Pemerintah telah memberlakukan aturan IMEI untuk memblokir ponsel ilegal sejak 18 April. Pemblokiran ponsel ilegal katanya baru efektif berjalan pada awal Juli dan baru optimal pada Agustus 2020.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, menyatakan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam masa percepatan penanganan dampak pandemi Covid-19, pengguna perangkat HKT (Handphone, komputer genggam, dan tablet) akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih 2 (dua) minggu.
- Pengguna HKT yang saat ini sedang aktif digunakan tidak perlu melakukan registrasi individual. Setiap pengguna HKT dapat tetap mengikuti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau menjalankan physical distancing tanpa perlu khawatir atas pemberlakuan pembatasan IMEI.
- Pelaksanaan pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI berlaku ke depan. Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir karena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke Jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI.
- Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak.
- Sesuai PM Kominfo No. 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI, perangkat yang tidak memenuhi syarat atau ilegal akan dibatasi tersambung ke jaringan bergerak seluler.
- Jika masyarakat akan melakukan pembelian HKT secara offline setelah tanggal 18 April 2020, Kementerian Kominfo mengimbau agar memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran. Jika melakukan pembelian secara online, marketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli, dapat berupa refund atau penggantian barang.
Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kominfo melaksanakan pembatasan IMEI agar tata niaga perangkat HKT menjadi lebih sehat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus untuk melindungi masyarakat dari perangkat yang tidak aman dan berkualitas.
Tentang IMEI dan Registrasi
IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor, dihasilkan dari 8 (delapan) digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) untuk mengidentifikasi secara unik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
Nomor IMEI dapat ditemukan dalam perangkat HKT dengan menekan *#06# kemudian tampil di layar perangkat. Selain itu dapat ditemukenali di bawah baterai, kardus kemasan, dan kartu garansi.
IMEI bersifat unik dan berbeda-beda dan selalu menempel pada perangkat telekomunikasi. IMEI biasanya digunakan untuk mengidentifikasi setiap ponsel yang mengakses jaringan operator telekomunikasi.
IMEI ilegal adalah IMEI yang tidak sesuai dengan format yang diterbitkan oleh GSMA misalnya yang isi digitnya kosong atau yang digitnya sama semua seperti 000000000000000, 111111111111111, 222222222222222.
IMEI dapat dipastikan legal apabila memiliki kartu garansi dan buku manual berbahasa Indonesia dari pembuat perangkat; terdaftar atau memiliki TPP (tanda pendaftaran produk) impor/produksi yang bisa dicek di laman resmi Kemenperin.
Ketika perangkat HKT dipasang dengan Kartu Subscriber Identification Module (SIM) dari penyelenggara telekomunikasi di Indonesia, pada dasarnya operator seluler telah mendata atau melakukan pairing nomor IMEI dan kartu SIM serta menyimpan data itu pada server milik operator seluler.
(Kontributor HMS, SIR)