Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk meredam penyebaran virus corona. Penanganan dan pengendalian penyebaran diperketat hingga di lingkungan skala kecil. Apabila lebih lima rumah dalam satu RT didapati kasus terkonfirmasi postif, maka akan langsung masuk kriteria zona merah.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Batam Nomor 26 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19, yang diterima HMS dari Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Batam, Salim, Jumat, 25 Juni 2021.
Kriteria zona merah terpenuhi jika terdapat lebih dari rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Apabila hal itu terjadi skenario pengendalian akan diberlakukan mencakup: pelacakan kontak erat, isolasi mandiri terpusat dengan ketat, penutupan area bermain anak kecuali titik esensial, pelarangan kerumunan lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah maksimal hingga pukul 20.00 WIB, hingga peniadaan kegiatan sosial yang berpotensi memperluas penularan virus.
“PPKM Mikro dilakukan dilakukan melalui kordinasi seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, serta unsur, dan relawan lainnya,” katanya.
Adapun mekanisme koordinasi dilakukan dengan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro. Semua posko tingkat kelurahan diminta untuk memaksimalkan peran dan fungsinya yaitu dengan melakukan pencegahan. penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 tingkat kelurahan.
Selain itu posko tingkat kelurahan juga diminta untuk selalu berkoordinasi dengan dengan Satuan Tugas Covid-19 tingkat kecamatan, kota, provinsi, TNI, dan Polri, yang nantinya hasil koordinasi itu akan disampaikan kepada Satgas Nasional, dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Surat edaran ini sendiri berlaku mulai 23 Juni 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, juga teerus mengajak masyarakat untuk melakukan vaksin guna mencegah penyebaran Covid-19. Program vaksinasi gratis secara massal digelar Pemko Batam di sejumlah titik.
Menurut Rudi, jika Batam ingin bebas dari Covid-19 maka masalah yang ada saat ini harus diselesaikan. Karena itu, salah satu caranya adalah dengan vaksinasi.
“Kalau masyarakat sudah divaksin mudah-mudahan kita akan bebas, paling tidak minimal 70 persen kita semua harus divaksin,” kata Rudi saat meninjau vaksinasi di SMPN 10 Batam.
Itu sebabnya hal ini tentu menjadi tanggung jawab bersama, pemerintah tidak akan bisa menyelesaikan masalah Covid-19 jika masyarakatnya tidak mendukung. Karena itu, pihaknya berharap kesadaran masyarakat semakin tinggi untuk melakukan vaksinasi.
Namun, kendati demikian Rudi memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sejauh ini cukup antusias untuk melakukan vaksin. Karena dibeberapa lokasi yang dikunjunginya masyakat dengan tertib antre mengikuti arahan petugas di lapangan.
“Intinya protokol kesehatan harus tetap dijalankan, jaga jarak harus tetap diperhatikan,” katanya.
Rudi menargetkan seluruh masyarkat Batam akan divaksin ke depannya, tapi akan dilakukan secara bergilir. Pihaknya juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir akan kehabisan vaksin, karena pemerintah pasti akan terus mengupayakan untuk memenuhi kebutuhan vaksin.
Selain itu, Rudi juga mengingatkan agar dalam pengisian data menggunakan nomor handphone yang benar. Sehingga petugas bisa memberikan informasi atau mengingatkan hari dan tanggal vaksinasi dosis yang kedua nantinya.
“Jadi nomor HP nya jangan sampai salah, nanti dosis ke dua bawa KTP sama kartu vaksinasi dosis pertama ini,” katanya.
Selain meninjau vaksinasi di SMPN 10 Batam, Rudi juga meninjau pelaksanaan vaksinasi di Mall Botania 2. Rudi juga menyempatkan diri untuk menyapa dan berbincang-bincang dengan masyakat secara langsung.