Pemerintah Kota Batam resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Istilah baru pembatasan aktivitas guna menekan penyebaran Covid-19 ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021, dan direncanakan berlaku hingga tanggal 25 Juli mendatang.
“Tidak ada lagi istilah PPKM Darurat, tapi saat ini PPKM level 4,” kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi seperti yang dikutip dari laman resmi pemerintah mediacenter.batam.go.id, 21 Juli 2021.
Dia menjelaskan, secara umum PPKM level 4 tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat yang selama 9 hari sudah diberlakukan di Batam. Pada intinya kata dia adalah membatasi mobilitas atau kegiatan masyarakat.
Dengan demikian tentunya diharapkan dapat mengurangi kontak langsung orang dengan orang lainnya. Sehingga diharapkan dapat menurunkan jumlah angka penyebaran Covid-19 di Kota Batam.
“Karena itu mari kita patuhi selalu protokol kesehatan, ikuti imbauan dari pemerintah,” katanya.
Rudi juga meminta masukan kepada seluruh Forkominda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dokter, perawat, perbankan, tokoh agama, pelaku usaha dan perbankan terkait dengan penanganan Covid-19.
“Banyak masukan-masukan yang kita terima terkait penanganan Covid-19. Hal ini tentu akan menjadi pertimbangan agar penanganan Covid-19 lebih baik ke depannya,” katanya.
Sementara, terkait dengan bantuan Covid-19, Rudi mengatakan pihaknya bersama Forkompinda Kota Batam tengah berupaya mencari CSR dari perusahaan-perusahaan ataupun juga bank-bank yang ada di Batam.
“Minimal paling tidak bantuan beras yang akan dibagikan kepada masyarakat,” katanya.
Inmendagri ini menindaklanjuti pengumuman perpanjangan pembatasan di Jawa-Bali oleh Presiden Joko Widodo, Selasa kemarin. Dalam kebijakan itu pemerintah sebetulnya masih menerapkan pelbagai pengetatan yang sama seperti menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen untuk sektor nonesensial.
Mal juga masih ditutup, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan. Sementara supermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Selain itu kegiatan belajar mengajar di sekolah masih dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh atau daring. Rumah ibadah pun tidak diperbolehkan menggelar ibadah berjamaah. Kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti pesta pernikahan juga dilarang.
Perjalanan jarak jauh masih diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes PCR bagi penumpang pesawat serta antigen bagi pengguna moda transportasi lain.