Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperpanjang. Pembatasan berlaku dari 4 Mei hingga 17 Mei mendatang.
Menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, perpanjangan PPKM Mikro ini dilakukan setelah rapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan stakeholder. Diharapkan hal ini dapat menekan perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Air.
“PPKM Mikro akan diberlakukan perpanjangan yang ketujuh antara 4 Mei hingga 17 Mei dan ini ada beberapa pembatasan, kegiatan masyarakat tidak ada perubahan,” kata Airlangga yang juga Menteri Koordinator Perekonomian dalam konferensi pers secara daring yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 3 Mei 2021.
Pemerintah juga tetap memberikan penegasan, protokol kesehatan seperti menggunakan masker wajib dilakukan. Terutama di lokasi hiburan ataupun fasilitas umum. “Itu penekanannya dan pembatasan di tempat 50 persen,” katanya.
Dalam perpanjangan PPKM Mikro untuk ketujuh kalinya ini, pemerintah juga melakukan perluasan bagi provinsi yang melakukannya. Ada lima provinsi baru yang harus menjalankan PPKM Mikro yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Papua Barat. “Sehingga, totalnya [menjadi] 30 provinsi,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Airlanga juga memaparkan perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Air. Angka kasus di Indonesia terus mengalami perbaikan jika dibandingkan dengan kasus global.
“Kasusnya membaik, hal itu terkait dengan konfirmasi harian di April sekitar 5.222 per hari dibanding Januari yang 10 ribu. Kemudian kita bicarakan kasus aktif rata-rata sekitar 107 ribu [pada April], di Januari 139.963. Angka positivity rate juga membaik di Januari 26 persen dan di Mei 10,81 persen,” kata Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar.