Para pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta wajib memiliki garasi. Hal itu sudah dicantumkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak, mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan atau atas trotoar, terapi harus di dalam garasi.
“Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014, tentang Transportasi menegaskan, bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi,” katanya dalam acara Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi, Senin, 14 Juni 2021 siang di Sekretariat PWI Jaya, Jakarta Pusat.
Ikut dalam Sosper Tentang Transportasi ini dua Anggota DPRD DKI Jakarta, yakni Steven Setiabudi Musa dan Sereida Tambunan, selain Yuriko Chandra Montolalu akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH-Painan), Serang Banten.
Hadir pula dalam sosialisasi peraturan daerah tersebut Radjab Ritonga, wartawan senior sekaligus Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat.
Ketua PWI Jaya, Sayid Iskandarsyah, selaku tuan rumah kegiatan membuka dan menutup kegiatan sosper yang untuk pertama kalinya dilaksanakan di Ruang Rapat PWI Jaya ini.
Surat Miliki Garasi
Dalam penjelasannya Kepala Suku Dinas Perhubungan, Harlem Simanjuntak, mengungkapkan, Pasal 140 dari Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi tersebut berisi, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor juga dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang publik.
Dalam pada itu setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor, wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya. Hal tersebut dibuktikan dengan surat kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Surat bukti kepemilikan garasi tersebut juga, menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
Harlem Simanjuntak menegaskan, pihaknya juga akan menindak kendaraan bermotor yang diparkir di jalan maupun bahu jalan area pemukiman, yang bisa mengganggu akses lalulintas atau menyebabkan jalan terhalang saat terjadi keadaan darurat atau bencana seperti kebakaran maupun kebanjiran.
“Sebenarnya tidak boleh dapat STNK (kalau tidak memiliki bukti garasi), tapi kalau seumpamanya sekarang dia dapat STNK, begitu parkir di badan jalan, itu harus kita derek,” katanya.
Sanksi bagi para pemilik kendaraan bermotor yang akan diberlakukan selain pengangkutan (derek) mobil oleh pihak Dishub DKI Jakarta, juga pencabutan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
“Ada yang protes kenapa di pemukiman juga diderek, saya tanya ini mobil punya siapa? Jalanannya punya siapa? Bunyi Perdanya kan wajib memiliki atau menguasai garasi,” Harlem menekankan.