Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Sosialisasi Perda tentang Transportasi dilakukan di Kantor PWI Jaya pada Senin,14 Juni 2021. (Foto: Istimewa)

Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Miliki Garasi

14 Juni 2021

Nasional, 393 kata

H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Para pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta wajib memiliki garasi. Hal itu sudah dicantumkan dalam Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak, mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan atau atas trotoar, terapi harus di dalam garasi.

“Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014, tentang Transportasi menegaskan, bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi,” katanya dalam acara Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi, Senin, 14 Juni 2021 siang di Sekretariat PWI Jaya, Jakarta Pusat.

Ikut dalam Sosper Tentang Transportasi ini dua Anggota DPRD DKI Jakarta, yakni Steven Setiabudi Musa dan Sereida Tambunan, selain Yuriko Chandra Montolalu akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH-Painan), Serang Banten.

Berita Lain

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 kg Emas di Bandara Halim Perdanakusuma

Sebanyak 15 Korban Tewas Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur Teridentifikasi

Hadir pula dalam sosialisasi peraturan daerah tersebut Radjab Ritonga, wartawan senior sekaligus Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat.

Ketua PWI Jaya, Sayid Iskandarsyah, selaku tuan rumah kegiatan membuka dan menutup kegiatan sosper yang untuk pertama kalinya dilaksanakan di Ruang Rapat PWI Jaya ini.

Surat Miliki Garasi

Dalam penjelasannya Kepala Suku Dinas Perhubungan, Harlem Simanjuntak, mengungkapkan, Pasal 140 dari Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi tersebut berisi, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor juga dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang publik.

Dalam pada itu setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor, wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya. Hal tersebut dibuktikan dengan surat kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Surat bukti kepemilikan garasi tersebut juga, menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

Harlem Simanjuntak menegaskan, pihaknya juga akan menindak kendaraan bermotor yang diparkir di jalan maupun bahu jalan area pemukiman, yang bisa mengganggu akses lalulintas atau menyebabkan jalan terhalang saat terjadi keadaan darurat atau bencana seperti kebakaran maupun kebanjiran.

“Sebenarnya tidak boleh dapat STNK (kalau tidak memiliki bukti garasi), tapi kalau seumpamanya sekarang dia dapat STNK, begitu parkir di badan jalan, itu harus kita derek,” katanya.

Sanksi bagi para pemilik kendaraan bermotor yang akan diberlakukan selain pengangkutan (derek) mobil oleh pihak Dishub DKI Jakarta, juga pencabutan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

“Ada yang protes kenapa di pemukiman juga diderek, saya tanya ini mobil punya siapa? Jalanannya punya siapa? Bunyi Perdanya kan wajib memiliki atau menguasai garasi,” Harlem menekankan.

Berita Lain

Laut di sekitar pesisir Bengkong tercemar akibat aktivitas reklamasi (Dok:Akar Bhumi Indonesia)

Hari Nelayan 2026, Ancaman Iklim dan Ekspansi Industri Menekan Nelayan Kecil

8 April 2026
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus (Dok: Istimewa)

YLBHI Desak Polisi Usut Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

14 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS