Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kepulauan Riau berencana membuat lahan tempat pemakaman umum (TPU) di setiap kecamatan yang ada. Hal itu dilakukan karena lahan TPU yang kian menipis dan menjadi kekhawatiran pengelola.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, pihaknya sudah menandatangani surat serah terima mengenai lahan TPU tersebut. Mengenai rencana itu, kata dia, Pemko Batam sudah dalam tahap serah terima lahan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Jadi nanti lahan baru itu dapat langsung dikelola Pemko Batam. Seperti TPU Taman Langgeng di Sei Panas, yang diperuntukkan bagi Kecamatan Batam Kota. Kemudian lahan di kawasan Tanjung Uma untuk Kecamatan Lubuk Baja, dan beberapa titik di Kecamatan Nongsa,” katanya kepada wartawan, Jumat, 5 Febuari 2021.
Sementara itu, untuk penambahan luas lahan pemakaman Sei Temiang, Rudi menuturkan saat ini tengah mengajukan permintaan kepada Pemprov Kepri untuk penggunaan lahan hutan lindung. Salah satunya adalah titik hutan lindung di Sambau, Nongsa yang saat ini juga diketahui dalam kondisi kehabisan lahan pemakaman.
“Lahan di sana tidak ada lagi, jadi kami ajukan untuk penggunaan hutan lindung. Begitu juga di beberapa titik lain,” katanya.
Kepala Seksi (Kasi) Pemakaman Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertamanan (Perkimtan) Batam, Raja Syahrul menjelaskan, kekurangan lahan pemakaman itu diketahuinya setelah meninjau lokasi pengajuan makam di Kabil, Nongsa.
“Kalau bagi kami, yang terpenting itu lahannya ada. Kalau sudah tak ada masalah lagi perihal perizinannya, kami pun siap membangun,” kata Syahrul pada wartawan.
Ia mengatakan, pembangunan area permakaman baru tak dapat dilaksanakan jika belum mendapat izin dari Badan Pengusahaan (BP) Batam ataupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam.
“Kalau kami tinggal koordinasi ke kecamatan dan kelurahan saja. Di mana lokasi yang hendak dibangun untuk area pemakaman,” katanya.
Sejauh ini, kata Syahrul, pengajuan lahan makam di Kabil, Nongsa akan menjadi yang pertama diterima oleh pihaknya. Oleh sebab itu, Disperkintam tinggal menunggu keputusan dari pihak terkait untuk menyegerakan pembangunan di sana.
“Kalau sekarang belum bisa eksekusi karena masih menunggu keputusan pihak terkait. Kalau lahan sudah diserahkan oleh BP Batam kepada kami, bisa langsung dibangun apa yang menjadi kebutuhan masyarakat itu,” katanya.
Saat seluruh persyaratan terpenuhi, Disperkimtan Batam pun akan segera menyusun perencanaan terhadap lahan permakaman yang akan dibangun.
“Lahan dikuasai oleh BP Batam. Jika terjadi krisis, kami hanya menampung keluhan pengelola dan masyarakat untuk diteruskan kepada pimpinan. Sifatnya juga hanya memfasilitasi saja,” katanya.
Ia mengatakan, warga Kabil, Nongsa mengajukan lahan makam seluas 15 hektare dari total pengajuan lahan seluas 25 hektare. Selain untuk area permakaman, 10 hektare lainnya diajukan warga untuk lahan permukiman.