Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menegaskan pihaknya mengizinkan seluruh masjid dan musala di Batam, Kepulauan Riau, melaksanakan salat tarawih berjamaah selama Ramadan 1442 Hijriah. Hal itu sesuai dengan hasil rapat koordinasi yang berlangsung, Rabu, 24 Februari 2021 di Gedung Pemko Batam.
“Pelaksanaan salat tarawih kami sepakat dijalankan tapi dengan protokol kesehatan menjadi prioritas. Mengenai izin salat tarawih berjamaah tidak menjadi masalah, karena sebelumnya pelaksanaan salat lima waktu dan salat Jumat sudah dilaksanakan,” katanya, Kamis, 25 Februari 2021.
Menurutnya, hal itu yang kemudian menjadi pertimbangan pihaknya sehingga memperbolehkan salat tarawih di masjid dan di musala. Selain itu, kata Rudi, rumah ibadah juga harus mematuhi prokes seperti pemeriksaan suhu tubuh, penggunaan masker, dan pengaturan jarak.
“Selain salat, rapat kemarin juga membahas tentang jam buka tutup tempat hiburan malam selama ramadan. Sesuai kesepakatan maka diambil formasi 3-1-3, tiga diawal, satu pertengahan, dan tiga diakhir bulan Ramadan,” kata dia.
Sementara untuk salat Idul Fitri 1442 Hijriah juga dapat dilaksanakan secara berjamaah di ruangan terbuka, seperti area lapangan atau alun-alun. Sedangkan, untuk malam takbiran pihaknya belum dapat memutuskan. Pihaknya masih melihat kondisi kasus Covid-19 di Kota Batam.
“Untuk salat Idul Fitri kami sepakat dilaksanakan di luar dari masjid. Jadi tidak bertumpuk satu tempat,” katanya.