Selasa, 2 Maret 2021
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Batam keluar dari Kantor Wali Kota Batam di Batam Center. (Foto: Fathur Rohim)

Pemko Batam Mengajukan 2.821 Formasi PPPK, Begini Syarat Melamarnya

22 Februari 2021

Batam, 281 kata

Fathur Rohim Fathur Rohim
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah mengajukan sebanyak 2.821 formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tahun 2021 ini. Formasi itu pun telah diajukan ke pemerintah pusat sejak akhir tahun 2020 lalu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, Hasnah, mengatakan, persyaratan untuk menjadi PPPK telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018. Dalam PP tersebut disebutkan, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK.

“Untuk usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya saat dihubungi, Senin, 22 Februari 2021.

Selain itu, kata Hasnah, calon peserta PPPK tidak pernah dipidana dengan pidana penjara. Kemudian juga tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Berita Lain

Bea dan Cukai Batam: Terbakaranya 3 Kapal Barang Bukti Tidak Menghalangi Proses Pemeriksaan

Tersangka Kasus Penggelapan Mobil di Batam Ditangkap di Makasar

Pria 62 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya

Warga Protes dan Cegat Mobil Truk Pengangkut Tanah di Marina

“Selain itu, pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” kata dia.

Mengenai kualifikasi pendidikan, Hasnah menyebut hal itu sesuai dengan persyaratan jabatan dan memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mensyaratkannya.

“Persyaratan lainnya tentu sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK,” katanya.

Hasnah menambahkan, PPPK merupakan salah satu bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti yang tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.  Diajukannya 2.821 formasi PPPK ini pun untuk memenuhi kebutuhan karena adanya kekosongan pegawai di sejumlah instansi.

“Untuk waktu pendaftaraannya, kan sekarang masih tahap pengajuan. Kalau angkanya sudah keluar baru didapat waktu pendaftarannya,” kata Hasnah.

Berita Lain

Sisa kebakaran kapal sitaan dan perahu milik nelayan di Dermaga Bea Cukai, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 23 Februari 2021. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

Bea dan Cukai Batam: Terbakaranya 3 Kapal Barang Bukti Tidak Menghalangi Proses Pemeriksaan

1 Maret 2021

Tersangka Kasus Penggelapan Mobil di Batam Ditangkap di Makasar

1 Maret 2021

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS