Para pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM) di Kepulauan Riau, mulai sekarang sudah bisa mengajukan pinjaman lunak ke Bank Riau Kepri maksimal Rp20 juta. Kabar baiknya, beban bunga cicilan sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati, menjelaskan, jangka waktu peminjaman ialah selama 2 tahun. Saat ini pemerintah sudah menyediakan dana sebesar Rp2 miliar untuk menanggung beban cicilan itu.
Persyaratan untuk mengajukan peminjaman juga cukup mudah. Salah satunya yaitu, calon peminjam tidak sedang menikmati fasilitas kredit produktif dari lembaga keuangan dan non bank.
“Masyarakat pelaku UMKM yang ingin meminjam di BRK dengan sistem subsidi bunga, silahkan saja datangi kantor BRK terdekat, saat ini sudah bisa dimulai,” kata Venni, 16 September 2021.
Calon debitur cukup membuka aplikasi permohonan kredit, menyiapkan fotokopi KTP suami dan istri, kartu keluarga, pas foto terbaru calon debitur dan pasangan, memiliki usaha produktif dan berjalan minimal 6 bulan, serta fotokopi nomor induk berusaha (NIB) atau keterangan usaha mikro yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya.
Syarat lainnya calon debitur tidak sedang menikmati fasilitas kredit produktif dari lembaga keuangan dan non bank, tidak tergolong sebagai debitur bermasalah berdasarkan SLIK OJK, dan menyerahkan agunan tambahan. “Hal ini merupakan bagian upaya dari Gubernur Kepri untuk memulihkan perekonomian di Kepri,” katanya.
Venni kembali menegaskan jika pinjaman bagi UMKM di Bank Riau Kepri ini bebas biaya provisi atau administrasi. Maksimal pinjaman Rp20 juta dengan jangka waktu 24 bulan. “Saya rasa ini kesempatan bagi UMKM untuk bangkit,” kata lagi.
Pemerintah sadar jika akibat pandemi Covid-19 banyak pengusaha kecil yang gulung tikar atau berat untuk bergerak. Maka, dengan adanya program bantuan pinjaman dengan subsidi bunga ini diharapkan bisa meringankan dan memberikan semangat baru bagi masyarakat.(*)