Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ilustrasi curanmor. (Foto: Liputan6)

Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polisi Setelah 18 Kali Mencuri Motor

16 Agustus 2021

Batam, 219 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Seorang pemuda berinisial AS (20), ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di berbagai wilayah di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dia mengaku sudah 18 kali beraksi bersama rekannya berinisial F, yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Berdasarkan keterangan pelaku, bersama temannya F, ia telah 18 kali melakukan pencurian motor, yakni di Sagulung 13 kali, Batu Aji 3 kali. dan Nongsa 2 kali,” kata Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Tigor Sidabariba, 16 Agustus 2021.

Kasus ini terungkap oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung setelah polisi menerima laporan satu orang korban pada 19 Juli 2021, yang mengaku kehilangan motornya di teras rumah pada 18 Juli 2021.

Setelah melakukan penyelidikan di lapangan, pada 14 Agustus 2021, akhirnya polisi mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen di sebuah indekos daerah Tiban.

Berita Lain

Koreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah

RSBP Batam Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Dengan Mengadakan Kegiatan Benchmarking ke Rumah Sakit Tk. II dr. Soepraoen

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Driver Ojek Online di Batam

Wuling Eksion Resmi Dipasarkan di Batam, Harga Mulai Rp372 Juta

“Saat melakukan penangkapan di indekos tersebut, salah satu teman terduga pelaku dapat melarikan diri,” katanya.

Sementara pelaku saat itu langsung tertangkap. Dalam indekos tersebut polisi menemukan satu buah kunci T modifikasi dan empat sepeda motor hasil dari kejahatannya yang belum laku terjual.

“Sampai saat ini unit opsnal polsek sekupang masih melakukan pengembangan,” kata Iptu Tigor.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, mengatakan, kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Polisi masih mencari barang bukti sepeda motor yang belum ditemukan, beserta rekan pelaku yang berhasil kabur.

“Atas Perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” katanya.

Berita Lain

Pelaku penusukan driver ojek online di Batam (Dok: Polsek Bengkong)

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Driver Ojek Online di Batam

30 April 2026
Peluncuran mobil SUV 7-seater Wuling Eksion dalam pameran otomotif di Grand Batam Mall, Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Wuling Eksion Resmi Dipasarkan di Batam, Harga Mulai Rp372 Juta

30 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS