Seorang pemuda berinisial AS (20), ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di berbagai wilayah di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dia mengaku sudah 18 kali beraksi bersama rekannya berinisial F, yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Berdasarkan keterangan pelaku, bersama temannya F, ia telah 18 kali melakukan pencurian motor, yakni di Sagulung 13 kali, Batu Aji 3 kali. dan Nongsa 2 kali,” kata Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Tigor Sidabariba, 16 Agustus 2021.
Kasus ini terungkap oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung setelah polisi menerima laporan satu orang korban pada 19 Juli 2021, yang mengaku kehilangan motornya di teras rumah pada 18 Juli 2021.
Setelah melakukan penyelidikan di lapangan, pada 14 Agustus 2021, akhirnya polisi mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen di sebuah indekos daerah Tiban.
“Saat melakukan penangkapan di indekos tersebut, salah satu teman terduga pelaku dapat melarikan diri,” katanya.
Sementara pelaku saat itu langsung tertangkap. Dalam indekos tersebut polisi menemukan satu buah kunci T modifikasi dan empat sepeda motor hasil dari kejahatannya yang belum laku terjual.
“Sampai saat ini unit opsnal polsek sekupang masih melakukan pengembangan,” kata Iptu Tigor.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, mengatakan, kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Polisi masih mencari barang bukti sepeda motor yang belum ditemukan, beserta rekan pelaku yang berhasil kabur.
“Atas Perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” katanya.