Polisi mengamankan seorang pemuda berinisal DT (27) karena telah menipu dan menggelapkan uang puluhan pencari kerja di Kota Batam, Kepulauan Riau. Modus kejahatan pelaku yaitu meminta sejumlah uang dengan iming-iming bisa masuk kerja.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Doddy Basyir mengatakan, korbannya sementara diketahui berjumlah 72 orang. Masing-masing mereka dimintai uang oleh pelaku sebesar Rp1,5 juta dengan alasan untuk keperluan administrasi.
“Akan tetapi hingga saat pelaku dilaporkan, 72 orang korban lainnya belum juga diterima bekerja di PT. HLN yang dijanjikan oleh pelaku,” kata Doddy Basir dalam keterangan persnya, 3 September 2021.
Pelaku dilaporkan pada 1 September 2021. Setelah mendapat laporan itu polisi langsung bergerak mengamankan pelaku. Barang bukti yang diamankan berupa tujuh lembar kertas kwitansi, tujuh map surat lamaran, dan dua unit telepon genggam.
“Pelapor dan 72 orang korban lainnya mengalami kerugian uang sebesar Rp109 juta,” katanya.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur mengatakan, kasus ini sedang diselidiki lebih lanjut oleh anggotanya. Pelaku katanya dijerat dengan Pasal 372, 578 KUHPidana. “Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” kata dia.