Senin, 26 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt. (Foto: Joni Pandiangan)

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kepri Berlaku Selama Tiga Bulan

25 Juni 2021

Batam, 254 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberikan keringanan pemutihan atau pembebasan sanksi administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan berlaku mulai 1 Juli 2021 hingga 30 September 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Pergub Provinsi Kepri Nomor 27 tahun 2021 yang terbit pada 7 Juni 2021. Untuk penghapusan sanksi administratif diberikan sebesar 100 persen atau menyeluruh. Sedangkan untuk keringanan PKB diberikan dengan ketentuan besarnya pokok PKB, yang tidak atau belum dibayarkan lebih dari setahun dengan diberikan pengurangan 50 persen setiap tahunnya.

Dalam aturannya pembebasan BBNKB kedua diberikan sebanyak 100 persen dari pokok kedua, sesuai dengan nama pemilik motor yang selama ini belum didaftarkan kepemilikan. Hal ini berlaku bagi kendaraan bermotor yang mutasi dari antar daerah Provinsi Kepri maupun luar daerah provinsi Kepri ke Provinsi Kepri.

Perihal ini, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, pihaknya akan turun langsung sebagai pelaksana bersama jajaran Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan sesuai target pemerintah.

Berita Lain

Jaga Ketersediaan Air Baku Batam, BP Batam Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

“Kebijakan ini bertepatan dengan dengan HUT Bhayangkara Polri ke-75.  Untuk itu kami mengimbau, kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepri, segera membayar pajak demi pemulihan ekonomi dan pendapatan asli daerah Provinsi Kepri,” kata Harry Goldenhart dalam siaran persnya, 25 Juni 2021.

Dia berharap dengan adanya keringanan ini dapat merangsang wajib pajak melakukan kewajibannya dan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

“Semoga adanya kegiatan Penghapusan Sanksi Administrasi, Keiringanan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan Bea Balik Nama Kedua ini dapat membantu meringankan masyarakat di dalam masa Pandemi Covid-19 dan juga dapat mendongkrak pendapatan pajak Provinsi Kepri.”  kata Harry Goldenhart.

Berita Lain

Pegawai Pemerintah Malaysia Diperas di Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

6 Juli 2026

Trafo Kelebihan Beban, PLN Batam Bangun Gardu Baru di Senjulung

6 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS