Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberikan keringanan pemutihan atau pembebasan sanksi administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan berlaku mulai 1 Juli 2021 hingga 30 September 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Pergub Provinsi Kepri Nomor 27 tahun 2021 yang terbit pada 7 Juni 2021. Untuk penghapusan sanksi administratif diberikan sebesar 100 persen atau menyeluruh. Sedangkan untuk keringanan PKB diberikan dengan ketentuan besarnya pokok PKB, yang tidak atau belum dibayarkan lebih dari setahun dengan diberikan pengurangan 50 persen setiap tahunnya.
Dalam aturannya pembebasan BBNKB kedua diberikan sebanyak 100 persen dari pokok kedua, sesuai dengan nama pemilik motor yang selama ini belum didaftarkan kepemilikan. Hal ini berlaku bagi kendaraan bermotor yang mutasi dari antar daerah Provinsi Kepri maupun luar daerah provinsi Kepri ke Provinsi Kepri.
Perihal ini, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, pihaknya akan turun langsung sebagai pelaksana bersama jajaran Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan sesuai target pemerintah.
“Kebijakan ini bertepatan dengan dengan HUT Bhayangkara Polri ke-75. Untuk itu kami mengimbau, kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepri, segera membayar pajak demi pemulihan ekonomi dan pendapatan asli daerah Provinsi Kepri,” kata Harry Goldenhart dalam siaran persnya, 25 Juni 2021.
Dia berharap dengan adanya keringanan ini dapat merangsang wajib pajak melakukan kewajibannya dan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.
“Semoga adanya kegiatan Penghapusan Sanksi Administrasi, Keiringanan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan Bea Balik Nama Kedua ini dapat membantu meringankan masyarakat di dalam masa Pandemi Covid-19 dan juga dapat mendongkrak pendapatan pajak Provinsi Kepri.” kata Harry Goldenhart.