Sabtu, 30 September 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Suasana sidang virtual di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

Pencuri ‘Baik Hati’ Menjalani Sidang Pertamanya di PN Batam

16 Februari 2021

Batam, 328 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Pencuri yang satu ini tergolong ‘baik hati’. Pasalnya, ia sempat menolong dan berjanji tidak akan melukai korbannya. “Bapak tidak akan saya apa-apakan. Jangan macam-macam,” kata Ivan Riddo, pencuri ‘baik hati’ ini di hari kejadian.

Hal itu terungkap dalam sidang pertama yang dijalaninya pada Selasa, 16 Februari 2021 di Pengadilan Negeri Batam. Ivan terlihat tidak membantah dan membenarkan semua keterangan yang disampaikan oleh Yasman, korban sekaligus saksi persidangan, dan saksi pelengkap dari Polsek Galang.

Pencurian itu terjadi pada Senin, 23 November 2020, sekitar pukul 12.00 siang. Ivan Riddo saat itu mendatangi korban yang tengah duduk menunggu penumpang di pangkalan ojek BCS Mall, Lubuk Baja, Kota Batam, untuk diantarkan ke Top 100 Tembesi.

Sesampainya di tujuan, Ivan menanyakan kepada korban jumlah ongkos yang harus dibayarnya dan dijawab oleh korban sebesar Rp150 ribu.

Berita Lain

Warga Desa Pasir Panjang Kompak Dukung Pengembangan Rempang Eco-City

Dukung Proyek Strategis Nasional, Kementerian PUPR Bangun Infrastruktur di Rempang

BP Batam Sayangkan Tuduhan Ombudsman Kepri Soal Rekayasa Data

Pendataan Masih Berlangsung, Warga : Kami Pindah Tanpa Paksaan

Terdakwa lalu meminta kepada korban untuk diantarkan ke Camp Vietnam dan mengiming-imingi penambahan ongkos menjadi Rp300 ribu. Korban pun mengiakan dan langsung mengantarkan terdakwa ke lokasi yang dimintanya.

Sesampainya di Camp Vietman, terdakwa meminjam telepon gengam milik korban bermerek Samsung J Pro warna silver untuk menghubungi orang tuanya yang katanya sedang berada di tempat itu. Korban memberikannya. Namun, karena merasa curiga, ia meminta teleponnya kembali. Tetapi terdakwa tidak mau mengembalikannya.

Kemudian korban mendekati pelaku dengan sepeda motornya, namun ia terpeleset dan terjatuh. Melihat hal tersebut, terdakwa langsung mengambil sepeda motor milik korban sambil memperlihatkan sebilah pisau yang terselip di pinggang terdakwa.

Korban lalu meminta untuk tidak diganggu, dan saat itulah terdakwa berjanji tidak akan melukai korban, asal tidak macam-macam.

Korban yang takut, lalu meminta kepada terdakwa untuk diantar berobat karena terjatuh dari sepeda motornya tadi. Terdakwa menyuruh korban naik ke sepada motor dan membawanya keluar dari Camp Vietnam.

Sesampainya di jalan raya, terdakwa memperbaiki cagak sepeda motor korban. Kebetulan lewat anggota Polisi dengan menggunakan sepeda motor. Korban pun berteriak minta tolong.

Mendengar teriakan korban, terdakwa langsung melarikan diri dengan membawa satu unit sepeda motor bernomor polisi BP 3266 IQ beserta telepon genggam Samsung J milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp17.5 juta.

Berita Lain

OJK menjawab perihal spin off UUS menjadi BUS, yang disebut kewajiban bila mengacu UU PPSK. (Foto: Ist/ Dok.Bisnis).

OJK Terbitkan Peraturan Penggunaan Jasa dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

21 Juli 2023
HMS Coffee di kawasan Batam Centre, Kota Batam. (Foto: Irvan Fanani)

HMS Coffee: Menghadirkan Keajaiban Kopi dalam Tiap Cangkirnya

20 Juli 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS