Pencuri berinisial BM (42), warga Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, ini barangkali harus belajar lagi soal teknologi supaya tidak berurusan dengan polisi. Pasalnya, dia dengan mudah disergap oleh korbannya sendiri berkat aplikasi pelacakan ponsel pintar yang kala itu baru empat jam dia curi.
Kronologi kasus pencurian ini berawal saat korban berinisial SW (26), merupakan pemilik usaha jasa pencucian atau laundry lengah dalam menjaga barang berharganya. Ceritanya, pada siang hari itu, 6 Maret 2021, dia sedang sibuk mengerjakan orderan cucian. Karena takut basah, ponsel pintarnya seharga belasan juta dia biarkan tergeletak di meja kasir.
“Sekira pukul 14.00 Wib, korban meletakkan handphone-nya di meja kasir dan langsung pergi menuju ke belakang untuk meletakkan pakaian-pakaian yang akan dicuci. Setelah itu sekitar pukul 15.00, korban baru menyadari bahwa handphone-nya di meja kasir sudah tidak ada lagi,” kata Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Haris Baltasar Nasution, 8 Maret 2021.
Waktu itu, korban yang panik mencoba menguhubungi ponsel pintarnya menggunakan ponsel yang lain. Masih aktif, tetapi tidak terdengar nada dering berbunyi di dalam tokonya. Saat itulah dia baru menyadari kalau ponselnya telah dicuri.
Mula-mulanya korban tidak langsung melaporkan peristiwa yang dia alami ke polisi. Dia mengambil langkah lain yang ternyata lumayan efektif. Ya, dia memanfaatkan kecanggihan teknologi aplikasi pelacakan untuk mengetahui keberadaan sinyal ponsel pintarnya itu.
“Berdasarkan keterangan korban bahwa korban mencoba mengakses handphone miliknya tersebut setelah mengetahui bahwa handphone miliknya telah hilang dicuri. Korban mencoba melakukan akses handphone miliknya melalui fitur Find My Phone, kemudian korban mengetahui bahwa sinyal handphone miliknya masih terdeteksi,” kata Haris Basltasar.
Haris Baltasar mengatakan, atas temuan tersebut, korban pun bersama rekan-rekannya melakukan pembuntutan terhadap sinyal ponsel tersebut. Kemudian sekitar pukul 19.30, korban bersama rekan-rekannya berhasil mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti di Pasar Tanjung Pantun, Kecamatan Batu Ampar.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja. Pada saat korban bersama rekan-rekannya membawa pelaku ke kantor, pelaku sudah mengalami luka dibagian wajah. Kemudian atas temuan tersebut, selanjutnya penyidik Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja membuat Berita Acara Serah Terima terkait dengan adanya luka yang dialami oleh pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam warna merah, beserta casing dan kotaknya. Kasus ini tengah didalami dan pelaku saat ini tengah mendekam di jeruji Polsek Lubuk Baja guna penyelidikan lebih lanjut.