Seorang pria berinisial RB (35) berhasil dibekuk oleh Opsonal Reserse Kriminal Polresta Barelang pada Senin, 22 Februari 2021, sekitar pukul 14.00, di warung kopi di samping Hotel Bali, Lubuk Baja, Kota Batam.
Sebelumnya, Sabtu, 20 Februari 2020, pukul 23.20, RB melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban berinisial RM, yang saat itu sedang duduk sendiri di teras Ruko Kedai Kopi Pojok 55, Tiban Baru, Sekupang. Pelaku datang menggunakan sepeda motor Beat lalu menghampiri korban setelah turun dari motornya. Ia kemudian langsung mengeluarkan dan mengarahkan sebilah pisau berbentuk segi empat kepada korban.
“Serahkan HP-mu!” kata pelaku pada korban saat itu. Korban spontan menghindar dengan langsung berdiri. Pelaku dengan cepat mengambil satu buah tas tangan berwarna hitam yang berada di atas meja korban kemudian langsung kabur dengan kendaraannya.
Korban sempat menendang pelaku sehingga pelaku menghentikan kendaraannya, lalu mengejar korban sambil mengayunkan pisau yang masih di pegangnya. Karena merasa terancam, korban mengambil kaleng cat yang ada di sekitar tempat kejadian, guna menahan ancaman pisau pelaku. Pelaku pun melarikan diri, dengan membawa tas korban yang berisikan uang dan surat surat berharga.
Setelah menerima laporan dari korban, Opsonal Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, langsung melakukan penyelidikan lapangan.
Senin, 22 Februari 2021 sekitar pukul 13.00, Opsnal Reskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di warung kopi samping Hotel Bali, Lubuk Baja, Kota Batam.
Sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, pelaku akhirnya tertangkap dengan tembakan di kaki karena tidak mengindahkan 3 kali tembakan peringatan dari polisi. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terdapat beberapa barang bukti yang di amankan yakni: satu buah tas tangan (milik korban), satu buah dompet (milik korban), satu buah KTP (milik korban), lima buah kartu ATM (milik korban), satu unit sepeda motor Beat warna Biru (sebagai sarana), satu buah sajam, satu buah telepon genggam merek Nokia.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. “RB sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polresta Barelang, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolresta Barelang.