Pemerintah akhirnya melarang warga negara asing (WNA) dari India masuk ke Indonesia. Hal ini terkait pencegahan penyebaran virus corona, termasuk varian baru.
Hal itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual yang ditayangkan Youtube BNPB, Jumat, 23 April 2021.
“Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari,” katanya.
WNI tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang ketat. Tetapi kini tidak ada lagi pengecualian bagi WN India. Semua tidak boleh masuk per 25 April 2021.
Saat ini India menghadapi tsunami kasus corona. Setelah sempat turun di Januari dan Februari 2021, kasus melesat tajam pada April ini.
Bahkan sampai memecahkan rekor dunia pada Kamis, 22 April 2021. Tambahan kasus per hari sampai lebih dari 315 ribu orang.
Ada sejumlah faktor mengapa hal ini bisa terjadi. Utamanya soal masyarakat yang mulai abai protokol kesehatan, tidak memakai masker dan abai menjaga jarak saat festival keagamaan di Sungai Gangga, salah satu peristiwanya.
Oleh sebab itu melonjaknya kasus kematian akibat Covid-19 di India menjadi perhatian serius. Apalagi ditengarai banyak WNA India dan WNI yang memasuki wilayah Republik Indonesia di saat ‘tsunami’ Covid-19 sedang terjadi di negeri Sungai Gangga itu.
Sebelumnya Anggota Komisi IX DPR RI Anas Thahir kepada para wartawan, Jumat, 23 April 2021 menyatakan, Indonesia harus ketat menutup pintu masuk. Stop mereka yang datang dari jalur negara-negara resiko tinggi penyebaran Covid-19, terutama India yang saat ini sedang berada di puncak wabah.
Menurutnya, perlakuan khusus juga perlu diterapkan bagi setiap pendatang ke Indonesia, khususnya WNA India agar Indonesia tidak mengalami masalah yang sama.
“Apalagi penyebaran Covid-19 ini sangat cepat dan mungkin muncul jenis-jenis baru hasil mutasi virus berbahaya tersebut,” kata politisi PPP ini.
Wakil rakyat daerah pemilihan Jatim 3 ini mengimbau pemerintah Indonesia untuk selalu waspada pada setiap kemungkinan penyebaran virus, mengingat masih sulit untuk memprediksi penyebaran berikutnya.
“Kita tidak boleh lengah sedikit pun. Maka selain melakukan pembatasan sosial di dalam negeri, pemerintah juga harus bertindak cepat, tegas dan antisipatif terhadap arus keluar masuk WNA/WNI yang melakukan perjalanan antar negara, agar seluruh rakyat Indonesia benar-menar bisa terlindungi dari kemungkinan munculnya ancaman gelombang baru Covid-19,” kata Anas Thahir.