Rabu, 4 Oktober 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Kapolsek Batu Aji
Kapolsek Batu Aji, Kompol Jun Chaidir (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Humas Polresta Barelang)

Pendeta yang Cabuli Anak di Batam Ditangkap di Medan

14 Januari 2021

Batam, 240 kata

Fathur Rohim Fathur Rohim
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Setelah hampir satu bulan dikejar ke sejumlah kota yang menjadi tempat persembunyiannya, akhirnya anggota Buru Sergap Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji berhasil mengamankan NSP, pendeta yang mencabuli jemaatnya sendiri yang masih di bawah umur, di Jalan Bunga Terompet, Kelurahan Selayang, Kecamatan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat, 8 Januari 2021.

“Pada 2 Desember 2020, penyidik dari Polsek Batu Aji melakukan pencarian pelaku ke Bekasi kemudian ke Bukit Doa Ungaran di Semarang tapi tidak membuahkan hasil. Enam hari setelahnya, penyidik terbang ke Sumatra Utara dan berhasil menangkap pelaku saat sedang bekerja sebagai buruh bangunan,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Yos Guntur, kepada wartawan dalam konfrensi pers di Polresta Barelang, Rabu, 13 Januari 2021.

Setelah berhasil diamankan, NSP kemudian dibawa ke Polsek Medan Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Lalu pada Minggu, 10 Januari 2021, NSP diterbangkan ke Batam dan diserahkan ke Polsek Batu Aji untuk menjalani proses hukum. Selain mengamankan NSP, kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai kaos lengan pendek warna putih, satu helai celana kain panjang warna coklat, dan satu lembar hasil visum.

Kombes Yos Guntur menjelaskan, NSP ditangkap setelah orang tua korban membuat laporan di Polsek Batu Aji Minggu, 26 Oktober 2020. NSP diketahui telah melakukan pencabulan terhadap korbannya sebanyak tujuh kali. Terkait perbuatanya, NSP dijerat pasal tentang perlindungan anak.

Berita Lain

Silaturahmi di Sembulang, Muhammad Rudi: Saya Ingin Berbuat Baik untuk Masyarakat

Update Progress Investasi Rempang, Kepala BP Batam Hadiri RDP Komisi VI DPR RI

Warga Desa Pasir Panjang Kompak Dukung Pengembangan Rempang Eco-City

Dukung Proyek Strategis Nasional, Kementerian PUPR Bangun Infrastruktur di Rempang

“Tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 peraturan pemerintah pengganti UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23  tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman Hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Berita Lain

Dua pelaku penjambretan terhadap WNA asal Belanda di Batam (baju oranye). (Foto: Irvan)

Polisi Ringkus Dua Residivis Pelaku Jambret WNA Belanda di Batam

27 Juli 2023
OJK menjawab perihal spin off UUS menjadi BUS, yang disebut kewajiban bila mengacu UU PPSK. (Foto: Ist/ Dok.Bisnis).

OJK Terbitkan Peraturan Penggunaan Jasa dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

21 Juli 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS