Sabtu, 24 Mei 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kapolsek Batu Aji
Kapolsek Batu Aji, Kompol Jun Chaidir (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Humas Polresta Barelang)

Pendeta yang Cabuli Anak di Batam Ditangkap di Medan

14 Januari 2021

Batam, 240 kata

Fathur Rohim Fathur Rohim
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Setelah hampir satu bulan dikejar ke sejumlah kota yang menjadi tempat persembunyiannya, akhirnya anggota Buru Sergap Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji berhasil mengamankan NSP, pendeta yang mencabuli jemaatnya sendiri yang masih di bawah umur, di Jalan Bunga Terompet, Kelurahan Selayang, Kecamatan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat, 8 Januari 2021.

“Pada 2 Desember 2020, penyidik dari Polsek Batu Aji melakukan pencarian pelaku ke Bekasi kemudian ke Bukit Doa Ungaran di Semarang tapi tidak membuahkan hasil. Enam hari setelahnya, penyidik terbang ke Sumatra Utara dan berhasil menangkap pelaku saat sedang bekerja sebagai buruh bangunan,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Yos Guntur, kepada wartawan dalam konfrensi pers di Polresta Barelang, Rabu, 13 Januari 2021.

Setelah berhasil diamankan, NSP kemudian dibawa ke Polsek Medan Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Lalu pada Minggu, 10 Januari 2021, NSP diterbangkan ke Batam dan diserahkan ke Polsek Batu Aji untuk menjalani proses hukum. Selain mengamankan NSP, kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai kaos lengan pendek warna putih, satu helai celana kain panjang warna coklat, dan satu lembar hasil visum.

Kombes Yos Guntur menjelaskan, NSP ditangkap setelah orang tua korban membuat laporan di Polsek Batu Aji Minggu, 26 Oktober 2020. NSP diketahui telah melakukan pencabulan terhadap korbannya sebanyak tujuh kali. Terkait perbuatanya, NSP dijerat pasal tentang perlindungan anak.

Berita Lain

Lagi! Kapal Ikan Vietnam Ditangkap di Laut Natuna Utara

PLN Batam Intensifkan Edukasi Tarif Listrik ke Pelanggan Industri

14 Miliar Gaji dan Pesangon Nunggak, Karyawan Tahan Petinggi PT Maruwa Indonesia

Pelaku Penikaman di Kafe Batam Dibekuk di Karimun

“Tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 peraturan pemerintah pengganti UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23  tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman Hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Berita Lain

Kuasa Hukum Natalis N Zega. (Foto: Ist./ FB).

Oknum Anggota DPRD Resmi dilaporkan ke Polresta Barelang Dugaan Penipuan Terhadap Salah Satu Pengusaha

28 April 2025
Keluarga pelaku bersama kuasa hukum Dominikus Aliando, SH. (Foto: HMS)

Polisi Tidak Menahan Pelaku Perdagangan Anak Dibawah Umur Melalui Aplikasi Michat

14 Maret 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS