Kasus meninggalnya Calvin Alfahri, korban kecelakaan kerja di PT Marcopolo Shipyard, Sagulung, Batam, pada Senin, 19 April 2021 lalu, hingga saat ini masih ditangani Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawas Ketenagakerjaan Kepaluan Riau wilayah kerja Kota Batam.
Jalfriman, Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam, mengatakan, mereka saat ini masih dalam proses BAP (berita acara pemeriksaan). “Kita dalam konteks mencari keterangan dan itu sudah kita lalukan,” kata Jalfriman kepada HMS pada Senin, 3 Mei 2021.
Pihaknya kemungkinan masih akan mencari informasi lebih dengan memanggil beberapa saksi nantinya untuk dimintai keterangan. “Kalau nanti memang sudah kelar semuanya, tentu kita akan lakukan gelar perkara. Kemudian kita tingkatkan kepada penyidikan,” kata dia.
Jika nanti benar ditemukan ada pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pihak PT Marcopolo Shipyard. “Akan kita buktikan [melanggar atau tidak]. Kalau dilihatkan, dia tidak diikutsertakan di program jaminan sosial tenaga kerja, BPJS. Jadi ada mekanismenya yang harus dilakukan, apakah ada unsur kesengajaan atau bagaimana? Ini yang masih kita lidik dulu,” katanya.
Sebelumnya, kecelakaan kerja terjadi di PT Marcopolo Shipyard, yang menewaskan Calvin Alfahri, sub kontraktor PT Levian Cahaya Sukses, pada 29 April 2021, lalu (baca: Jatuh dari Ketinggian 12 Meter, Pekerja Galangan Tewas di PT Marcopolo).
Korban diketahui jatuh dari ketinggian 12 meter dan membuatnya mengalami pendarahan di telinga dan hidung. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit Graha Hermine oleh rekannya, tapi sayang nyawa Calvin tidak tertolong.