Kasus meninggalnya Petrick Natanael Sitompul dikarenakan kecelakaan kerja di PT ASL, Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam, pada Selasa, 16 Maret 2021, telah diinvestigasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri wilayah kerja Kota Batam.
Sudianto, Kepala Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri wilayah kerja Kota Batam, mengatakan bahwa pihaknya telah menurunkan pengawas untuk menyelidiki penyebab terjadinya kecelakaan kerja.
“Semalam sudah kita cek, kita temukan ada kelalaian dari pekerja,” katanya pada Rabu, 17 Maret 2021.
Ia melanjutkan bahwa pihaknya tidak menemukan kelalaian dari keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dikarenakan saat kejadian ditemukan semua safety sudah dipakai oleh korban.
Menurutnya, tempat korban bekerja diperkirakan di ketinggian 25 meter, sehingga jika korban tidak memakai safety, dengan otomatis tidak diperbolehkan naik.
Ia juga mengimbau kepada seluruh perusahaan agar hal serupa tidak kembali terjadi, untuk selalu mengutamakan K3 bagi pekerjanya. Selain itu, pekerja juga harus menaati standard operating procedure (SOP) yang telah dibuat oleh perusahaan.
“Pekerja juga jangan abai, perlengkapan harus dipakai semua, baik help tali, kaca mata, masker,” kata Sudianto.
Ia dan pihaknya juga tidak bosan melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan dan pekerja akan pentingnya K3 di dalam bekerja.
“Kita terus berikan penyuluhan, karena ini sangat penting bagi keselamatan para pekerja,” tutupnya.