Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerangkan penyebab Taman Mini Indonesia Indah (TMII) tidak pernah menyetor penerimaannya ke negara. Pengelola TMII hanya membayar pajak, sementara Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), nihil.
Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (BMN DJKN) Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan, mengatakan, selama mengelola TMII, Yayasan Harapan Kita yang didirikan istri presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto itu tidak pernah menyetor pendapatan TMII ke kas negara. Selama ini yang dibayarkan destinasi wisata di DKI Jakarta tersebut hanya berupa pajak.
“Penerimaan negara kan ada dua, pajak dan non pajak. Kalau pajak mereka bayar, tapi kalau PNBP memang selama ini belum ada,” kata Encep dalam video virtual, Jumat, 16 April 2021.
Ia mengatakan, Yayasan Harapan Kita tak pernah bayar PNBP, dikarenakan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang pengelolaan TMII yang dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita, belum diatur bagaimana PNBP tersebut. Dengan dialihkan kepada negara lagi, ia memastikan pengaturannya akan lebih jelas.
“Karena di Keppres 77 tadi memang tidak [ada], maklum mungkin saat Keppres 51 Tahun 77 itu dibuat, pemerintah belum mengatur bagaimana PNBP-nya. Jadi sekarang kita harus jelas kalau BMN [barang milik negara] digunakan, dimanfaatkan oleh pihak lain apalagi pengusaha, maka harus ada kontribusi tetapnya, profit sharing-nya,” kata dia.
Direktirat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat, nilai aset TMII mencapai Rp20,5 triliun berupa tanah. Adapun detil aset masih perlu dilakukan inventarisasi untuk mendapatkan data yang valid.
Selain aset BMN, di dalamnya juga terdapat aset milik daerah dan pihak lain yang berkerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII (BP3 TMII),” tutupnya.