Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Museum Purna Bhakti Pertiwi salah satu paviliun yang dibangun di Kompleks TMII. (Foto: Istimewa)

Pengelola TMII Hanya Bayar Pajak Ke Negara

17 April 2021

Nasional, 249 kata

H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerangkan penyebab Taman Mini Indonesia Indah (TMII) tidak pernah menyetor penerimaannya ke negara. Pengelola TMII hanya membayar pajak, sementara Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), nihil.

Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (BMN DJKN) Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan, mengatakan, selama mengelola TMII, Yayasan Harapan Kita yang didirikan istri presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto itu tidak pernah menyetor pendapatan TMII ke kas negara. Selama ini yang dibayarkan destinasi wisata di DKI Jakarta tersebut hanya berupa pajak.

“Penerimaan negara kan ada dua, pajak dan non pajak. Kalau pajak mereka bayar, tapi kalau PNBP memang selama ini belum ada,” kata Encep dalam video virtual, Jumat, 16 April 2021.

Ia mengatakan, Yayasan Harapan Kita tak pernah bayar PNBP,  dikarenakan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang pengelolaan TMII yang dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita, belum diatur bagaimana PNBP tersebut. Dengan dialihkan kepada negara lagi, ia memastikan pengaturannya akan lebih jelas.

Berita Lain

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 kg Emas di Bandara Halim Perdanakusuma

Sebanyak 15 Korban Tewas Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur Teridentifikasi

“Karena di Keppres 77 tadi memang tidak [ada], maklum mungkin saat Keppres 51 Tahun 77 itu dibuat, pemerintah  belum mengatur  bagaimana PNBP-nya. Jadi sekarang kita harus jelas kalau BMN [barang milik negara] digunakan, dimanfaatkan oleh pihak lain apalagi pengusaha, maka harus ada kontribusi tetapnya, profit sharing-nya,” kata dia.

Direktirat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat, nilai aset TMII mencapai Rp20,5 triliun berupa tanah. Adapun detil aset masih perlu dilakukan inventarisasi untuk mendapatkan data yang valid.

Selain aset BMN, di dalamnya juga terdapat aset milik daerah dan pihak lain yang berkerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII (BP3 TMII),” tutupnya.

Berita Lain

Dr. Didit Wijayanto Wijaya, SH, MH, SE.Ak, CA, M.B.A. (Foto: HMStimes/A. Ristanto).

Didit Wijayanto Wijaya Raih Gelar Doktor ke-34 Program Ilmu Hukum UTA’45 Jakarta

28 April 2026
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto (Rizky Adha/detikcom)

Empat Prajurit TNI Terlibat dalam Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus

18 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS