Daya tahan Adri sedang diuji. Karena membeli dan menutuh kapal di Batam, ia mesti bolak-balik dimintai keterangan oleh polisi. Pengusaha asal Jakarta ini diperiksa dalam kasus dugaan pemalsuan dan pencurian. Perkara lama itu hampir selesai, muncul lagi yang baru. Giliran perahu-perahu penyelamatnya dijual tanpa sepengetahuan. Rugi waktu, pikiran, dan uang.
Makin membuatnya geram ketika tahu siapa pelakunya, yang tak lain merupakan rekan-rekan bisnisnya di Batam. Harga dua sekoci tak seberapa, hanya sekitar Rp40 juta. Akan tetapi, laku mencari kenyang kala sulit yang tak termaafkan, “Saya dan pengacara sedang mengumpulkan bukti untuk melaporkan kasus ini ke Polda Kepri [Kepulauan Riau],” katanya kepada HMS, 14 Oktober 2021.
Dua sekoci itu ialah bagian dari MT Great Marine, yang dia beli pada Juli 2021 lalu. Kapal asal Mongolia itu sendiri disegel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, sejak 6 Agustus 2021 di PT Batamitra Sejahtera (baca: Sudah Gratis Pun Tetap Tidak Melapor), dan baru dibuka sekitar 21 September 2021 lalu. Selang itulah menurut dia para pelaku melancarkan aksinya.
“Padahal, karena laporan ini saja saya sudah merugi sekitar Rp1 miliar. Belum lagi waktu dan tenaga. Malah ditambah-tambah lagi [hilang sekoci],” katanya, sembari menyebut, kalau dia mengenal rekan-rekan bisnisnya itu baru beberapa bulan ini. Itupun dikenalkan oleh rekannya di Singapura. “Urusan [penutuhan kapal] begini biasa satu bulan selesai, baru inilah butuh waktu berbulan-bulan. Cukuplah sekali ini.”
Sekarang, Adri masih di Jakarta. Ia baru saja selesai dimintai keterangan oleh penyidik di Mabes Polri, terkait laporan dugaan pemalsuan dan pencurian kapal. Pelapornya masih orang yang sama yang melaporkannya di Polda Kepri beberapa waktu lalu (baca: Bos Galangan: Tidak Mungkin Saya Memotong Kapal Curian).
“Pemeriksaan sejauh ini lancar, sama seperti yang di Polda Kepri. Selesai dari sini, baru saya urus masalah yang di Batam,” kata dia.
Bukti-bukti terkait hilangnya sekoci yang Adri maksud di antaranya ialah keterangan saksi, rekaman kamera pengintai atau CCTV (Closed-circuit television), dan bukti transfer jual beli. Pada 13 Oktober 2021, HMS berhasil mewawancarai beberapa saksi terkait keluhan pengusaha asal Jakarta ini.
Herman, pengawas di PT Batamitra Sejahtera, mengatakan, dua sekoci itu dikeluarkan atas permintaan AT, selaku pengawas kerja di lapangan. Menurut dia, AT saat itu diperintah oleh Robin Still Napolion, pemegang SPK (Surat Perintah Kerja) atas MT Great Marine.
“Itu hari AT ada datang sama saya, dia bilang sudah mendapat izin dari Robin. Keterangan dari Robin, katanya disuruh oleh LCM [rekan bisnis Adri]. Terus diangkatlah [sekoci], dikeluarkan waktu itu sore, pakai lori. Sama saya sebetulnya juga tidak ada konfirmasi, Mas,” katanya kepada HMS.
Sementara Robin Still Napolion mengatakan, permasalahan ini sebenarnya hanya terkait masalah aliran dana yang tidak sampai ke pemilik kapal. Untuk dua sekoci itu sendiri kini sudah berada di tangan pembeli. Uang muka sudah diterimanya sekitar Rp20 juta, dan katanya sudah diberikan kepada LCM, rekan bisnis Adri.
“Kemarin itu [sekoci] disuruh keluarin [oleh LCM] untuk dijual kan, setelah dijual ternyata ribut kawan-kawan. Jadi, sekarang pembeli itu tidak mau lunasin, karena barang bermasalah,” kata dia kepada HMS.
Dia mengaku tidak mengetahui pasti apakah penjualan barang itu sudah mendapat izin dari pemilik barang atau tidak. Ia bersedia menerima perintah dari LCM, karena merasa masih di satu grup yang sama. “Intinya, saya sudah sampaikan di grup [sekoci dijual]. Jadi kawan-kawan nanya, ‘Lho, dananya kemana?’ Itu dia awal masalahnya. Terus saya dengar itu kan mau dilaporkan juga, kalau soal itu saya tidak tahu lagi,” kata Robin Still Napolion.