Pengiriman benih bening lobster dari Batam ke Singapura takada habisnya meskipun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah tidak lagi memberikan izin ekspor. Para penyelundup sewaktu beraksi juga semakin lincah dan berani, ragam modus baru dipakai guna mengelabui petugas.
Salah satunya terungkap dalam tangkapan TNI Angkatan Laut Batam baru-baru ini. Komandan Lanal Batam, Kolonel Laut (P) Sumantri, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan puluhan ribu benih bening lobster senilai miliaran rupiah yang sempat dibuang ke laut oleh anak buah kapal (ABK) sewaktu proses pengejaran.
“Pada saat proses pengejaran salah satu orang ABK speed boat membuang 1 box fiber ke laut, dan speed boat terus melaju ke arah kelong dan tempat yang dipenuhi dengan karang, dikarenakan jarak pandang terbatas, membuat tim sedikit kesulitan,” kata Sumantri dalam keterangan persnya, 23 Mei 2021.
Dia menjelaskan, pengejaran itu dilakukan bermula dari informasi Pasintel Lanal Batam yang mendapat laporan bahwa akan ada penyeludupan benih lobster di Perairan Pulau Serapat. Selanjutnya ia memerintahkan unsur operasi dan intel untuk memantau perkembangan situasi di lapangan.
Kemudian secara visual terpantau oleh Tim Lanal Batam ada sebuah speed boat melintas ke arah Pulau Lima atau tepatnya di perairan Pulau Serapat, pengejaran pun dilakukan. Para penyelundup yang tahu sedang dikejar kemudian membuang satu kotak fiber ikan dan melaju menghilang ke perairan yang dipenuhi karang.
“Tim memutuskan kembali ke lokasi awal tempat dimana ABK tersebut membuang box fiber, hasil dari penyisiran tersebut, tim berhasil menemukan 1 box viber berisikan 55 buah kantong plastik diduga baby lobster,” katanya.
Meskipun dalam pengejaran itu para pelaku berhasil lolos, petugas tidak menyerah begitu saja.
Melalui hasil pengembangan petugas berhasil menangkap dua orang pelaku penyeludupan yang masing-masing berinisial A. “Pelaku sementara diamankan di Lanal Batam, terhadap barang bukti dikoordinasikan KKP untuk pengecekan dan penanganan awal,” katanya.
Dia menjelaskan, upaya penyeludupan ini tergolong memakai modus baru yaitu disamarkan tidak lagi menggunakan kotak styrofoam melainkan dengan cara mengemas benur ke dalam kotak fiber ikan. “Pengemasannya juga berbeda dengan biasanya, kali ini pelaku mengemasnya dengan kantong plastik tanpa air atau biasa di sebut packing kering, baby lobster cukup diletak di atas kapas yang lembab sebelum dimasukan ke dalam kantok plastik,” kata dia.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan dan sudah diserahkan ke Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam untuk dilakukan penyegaran kembali berupa: 54 plastik benih lobster pasir yang masing-masing berisi 750 ekor benur dan satu plastik benur jenis mutiara berisi 178 ekor.
Untuk lobster pasir dijual di pasaran seharga Rp100 ribu dengan nilai total barang bukit keseluruhan senilai Rp4,5 miliar. Sedangkan jenis mutiara dijual dengan harga Rp150 ribu dengan nilai total Rp26,7 juta. Dari jumlah tersebut ditaksir kerugian negara diperkirakan sekitar Rp4,76 miliar.
Terhadap para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 31 Jo pasal 7 UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta Permen KP Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster ( Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.