Polisi menangkap satu pegawai Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam, yang memeras pengusaha eksportir udang. Pelakunya berinisial WD, ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat berada di kedai kopi Morning Bakery KBC, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Apri Fajar Hermanto, mengatakan, pelaku ditangkap usai menerima amplop pada 21 Mei 2021 lalu. Dasar penangkapannya bermula dari laporan masyarakat tentang WD, yang berulang kali meminta uang kepada para eksportir.
“Dari kegiatan OTT tersebut kita dapatkan barang bukti satu buah amplop berwarna cokelat bertuliskan “To Pak Wildan” yang berisikan uang tunai sejumlah Rp12,45 juta,” kata Apri Fajar Hermanto dalam keterangan pers yang diterima HMS, 4 Juni 2021.
Selain amplop berisi uang tunai, polisi juga mendapatkan data laporan ekspor udang Vaname Ahua. Data itu merupakan catatan pada bulan April 2021 yang diduga sengaja dibawa dan dipakai pelaku yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Kelautan dan Perikanan ini untuk menakut-nakuti para pengusaha eksportir.
“Barang bukti lainnya berupa satu unit handphone dan tas sandang merek Calvin Klein warna hitam yang berisikan beberapa buku tabungan dan kartu ATM serta uang tunai dalam pecahan dolar Singapura sejumlah SGD16.636,″ katanya.
Apri Fajar menjelaskan, dalam kasus ini sudah ada lima orang saksi yang diperiksa oleh pihaknya. Hasil pemeriksaan sementara didapati kalau pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak empat kali sejak Februari sampai Mei 2021.
“Korbannya telah memberikan uang kepada Inisial WD sebanyak empat kali yakni pada bulan Februari sebesar Rp 5,41 juta; bulan Maret sebesar Rp3,56 juta; bulan April sebesar Rp7, 97 juta; dan tanggal 21 Mei sebesar Rp12,45 juta,” katanya.
Polisi sampai saat ini masih mendalami kasus ini. Terhadap WD, ia dipersangkakan Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk keterlibatan tersangka lainnya sampai dengan saat ini masih terus kita dalami,” kata Kompol Apri Fajar Hermanto.