Senin, 26 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
WD, digiring petugas menuju selnya di Mapolda Kepulauan Riau. (Foto: Humas Polda)

Peras Eksportir Udang, ASN KKP Batam Ditangkap Polisi

4 Juni 2021

Batam, 299 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Polisi menangkap satu pegawai Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam, yang memeras pengusaha eksportir udang. Pelakunya berinisial WD, ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat berada di kedai kopi Morning Bakery KBC, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Apri Fajar Hermanto, mengatakan, pelaku ditangkap usai menerima amplop pada 21 Mei 2021 lalu. Dasar penangkapannya bermula dari laporan masyarakat tentang WD, yang berulang kali meminta uang kepada para eksportir.

“Dari kegiatan OTT tersebut kita dapatkan barang bukti satu buah amplop berwarna cokelat bertuliskan “To Pak Wildan” yang berisikan uang tunai sejumlah Rp12,45 juta,” kata Apri Fajar Hermanto dalam keterangan pers yang diterima HMS, 4 Juni 2021.

Selain amplop berisi uang tunai, polisi juga mendapatkan data laporan ekspor udang Vaname Ahua. Data itu merupakan catatan pada bulan April 2021 yang diduga sengaja dibawa dan dipakai pelaku yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Kelautan dan Perikanan ini untuk menakut-nakuti para pengusaha eksportir.

Berita Lain

Jaga Ketersediaan Air Baku Batam, BP Batam Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

“Barang bukti lainnya berupa satu unit handphone dan tas sandang merek Calvin Klein warna hitam yang berisikan beberapa buku tabungan dan kartu ATM serta uang tunai dalam pecahan dolar Singapura sejumlah SGD16.636,″ katanya.

Apri Fajar menjelaskan, dalam kasus ini sudah ada lima orang saksi yang diperiksa oleh pihaknya. Hasil pemeriksaan sementara didapati kalau pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak empat kali sejak Februari sampai Mei 2021.

“Korbannya telah memberikan uang kepada Inisial WD sebanyak empat kali yakni pada bulan Februari sebesar Rp 5,41 juta; bulan Maret sebesar Rp3,56 juta; bulan April sebesar Rp7, 97 juta; dan tanggal 21 Mei sebesar Rp12,45 juta,” katanya.

Polisi sampai saat ini masih mendalami kasus ini. Terhadap WD, ia dipersangkakan Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk keterlibatan tersangka lainnya sampai dengan saat ini masih terus kita dalami,” kata Kompol Apri Fajar Hermanto.

Berita Lain

Pegawai Pemerintah Malaysia Diperas di Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

6 Juli 2026

Trafo Kelebihan Beban, PLN Batam Bangun Gardu Baru di Senjulung

6 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS