Seorang perempuan berinisial SAY alias C, ditangkap polisi saat berkeliaran membawa 155 gram narkotika jenis putau di Kota Batam, Kepulauan Riau. Menurut polisi, perbuatannya itu membuat ia dapat terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian pada Senin, 9 Agustus 2021, sekitar pukul 23.30 WIB, polisi berhasil membekuk pelaku.
“Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku di Tempat Kejadian Perkara [TKP] tepatnya di depan SPBU Jalan Raja H. Fisabilillah Kota Batam,” kata Harry dalam siaran persnya yang diterima HMS, 16 Agustus 2021.
Putau tersebut disimpan pelaku di dalam kantong plastik yang di dalamnya berisi sebuah kotak handphone. Di dalam kotak itulah polisi menemukan satu paket putau yang sudah terkemas rapi dalam satu buah plastik bening.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Harry menjelaskan, atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup,” kata Kombes Pol Harry Goldenhart.