Senin, 6 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Taman Mini Indonesia Indah. (Foto: Istimewa)

Perlukah Tuntutan Hukum Setelah Negara Ambil TMII?

8 April 2021

Nasional, 578 kata

H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Muncul polemik dalam masyarakat atas terbitnya Perpres Nomor 19, pengelolaan TMII resmi diambil alih Kemensetneg. “Kalau diambil alih pemerintah, apakah sudah menjamin lebih baik cara mengelolanya? Tentu tidak ada yang menjamin! Kita sudah belajar keras pun tidak dijamin besok ujian bakalan sukses. Jadi apakah menurut Bang Azhar lebih baik kita tidak usah belajar kendati pun besok ujian?” jawab pihak yang menyebut diri Ichsanudin menanggapi pernyataan yang dilontarkan Azhar Nasution. Dialog tersebut ditulis dalam rubrik komentar sebuah media online pada Kamis, 8 April 2021.

Dalam pada itu Henry Garcia juga mengomentari postingan Azhar Nasution dengan menyatakan, bagaimana pola pikir anda, coba renungkan. Sudah beberapa kali Indonesia ganti presiden, renungkan baru (kali) ini yang benar-benar pikirin rakyat. Segala sesuatu punya rakyat harus dikembalikan ke rakyat lagi, daripada dikuasai oleh segelintir orang yang asas manfaatnya cuma buat mereka pribadi.

Bahkan Anom menambahkan melalui komentarnya, terhadap aset negara yang telah dikuasai sekelompok keluarga dengan semena-mena, mengingat negara berdasar hukum dan menjunjung tinggi keadilan, apakah negara cukup mengambil alih, atau musti ada tuntutan hukum yang setimpal terhadap kesewenang-wenangan penguasa (Soeharto) dan pengabaian penguasa (Si Beye) terhadap aset negara?

Sedangkan Karuna KK,  mengusulkan, sebaiknya TMII di ganti namanya. Atau lain lagi yang disampaikan Anggota DPR Fadli Zon melalui akun twitter pribadinya yang di unggah, Rabu, 7 April 2021. Politisi Partai Gerindra ini memberikan pesan khusus merespons pengambilalihan TMII oleh negara. “Jangan sampai TMII dijual juga untuk bayar utang,” katanya seperti  dikutip Pikiran-Rakyat.com.

Berita Lain

Medan Kota Kondusif Penyelenggaraan Perayaan Hari Pers Nasional 2023

Festival Lampion Taiwan Atraksi Budaya dengan Sentuhan Teknologi Modern

Agung Laksono: Golkar Tinggal Cari Cawapres Pendamping Airlangga

13 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

Keppres No 19

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 7 April 2021. “Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII. Yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, terbitnya Perpres ini dilatarbelakangi masukan banyak pihak. Salah satunya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia menyatakan, negara memiliki kewajiban melakukan penataan TMII guna memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat. Selain itu, agar TMII nantinya dapat berkontribusi pada keuangan negara.

Namun, karena saat ini masih akan ada pemindahan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg, akan ada masa transisi. Nantinya dibentuk tim transisi.

Dengan adanya keputusan ini, Kemensetneg memberikan tenggat waktu 3 bulan bagi yayasan keluarga Presiden Soeharto untuk menyerahkan pengelolaan TMII kepada negara.

Lokasi Strategis

Kawasan TMII memiliki luas 1.460.704 meter persegi atau setara lebih dari 146,7 hektare. Taman rekreasi ini berlokasi di Jakarta Timur. Secara lokasi, TMII berada di kawasan strategis.

Berdasarkan evaluasi dari Kemensetneg dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2018, TMII ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 20 triliun. “Tetapi, mungkin harga pasar jauh lebih tinggi dari itu untuk saat ini, apalagi nanti saat setelah pandemi,” kata Pratikno.

“Jadi dengan aset yang begitu luas dan banyak serta strategis, nantinya TMII akan dikelola dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat dan memberi kontribusi bagi negara,” katanya.

“Dan berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan Yayasan Harapan Kita. Kami akan melakukan penataan sebagaimana yang kami lakukan di GBK dan Kemayoran,” jelasnya.

Pratikno menjelaskan, sebelumnya dasar hukum TMII merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977. “Menurut Keppres itu, TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita,” kata Pratikno.

“Sudah hampir 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola milik negara ini,” lanjutnya. Dengan diambil alih, maka negara memiliki kewajiban melakukan penataan TMII guna memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat.

Ke depannya, Kemensetneg juga berkomitmen bahwa kawasan TMII akan menjadi kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa dan sarana edukasi yang bernapaskan budaya Nusantara.

Ia menambahkan, pemerintah telah memiliki ide untuk menjadikan TMII sebagai pusat inovasi bagi generasi muda.

Berita Lain

Indonesia Wakil Negara Berkembang Anggota G20 Cari Solusi Efektif Atasi Krisis Multidimensi

14 November 2022
BATAM - Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Gan Kim Yong meminta investor data center di negaranya untuk melakukan perluasan usaha di Batam. (Foto: Sarma Haratua Siregar)

Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Meminta Investor Data Center Ekspansi ke Batam

17 Oktober 2022

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS