Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) cuma dari handphone (HP) bisa dilakukan mulai April 2021.
Kabar ini tentu menggembirakan masyarakat pengendara bermotor yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis. Karena aplikasi untuk perpanjang SIM lewat HP akan segera meluncur.
Jadi nanti tidak perlu lagi datang ke Satpas, karena perpanjang SIM bisa dilakukan dari mana saja. Ini adalah salah satu dari empat program unggulan, dalam mendukung Program Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Sedang Dipersiapkan
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf, aplikasi yang dimaksud sedang dalam tahap uji coba. “Tanggal 12 April di-launching aplikasinya, sekarang masih dalam proses uji coba,” katanya seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat, 2 April 2021.
Dikatakan, aplikasi ini baru untuk perpanjangan SIM A dan C saja. Sedangkan jika membuat SIM baru, masih belum bisa melalui aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar.
Saat ini memang belum tersedia aplikasinya di App Store maupun Play Store. Tetapi nantinya jika sudah bisa diunduh aplikasinya, pemohon tidak perlu lagi melakukan pendaftaran di Satpas.
Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.
“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan,” ujar Brigjen Yusuf.
Tahap selanjutnya pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.