Kamis, 22 Mei 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ilustrasi SIM. (Foto: Polri.go.id)

Perpanjang SIM Bisa Dilakukan dari HP

5 April 2021

Nasional, 235 kata

H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) cuma dari handphone (HP) bisa dilakukan mulai April 2021.

Kabar ini tentu menggembirakan masyarakat pengendara bermotor yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis. Karena aplikasi untuk perpanjang SIM lewat HP akan segera meluncur.

Jadi nanti tidak perlu lagi datang ke Satpas, karena perpanjang SIM bisa dilakukan dari mana saja. Ini adalah salah satu dari empat program unggulan, dalam mendukung Program Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Sedang Dipersiapkan

Berita Lain

LSI Denny JA: Presiden Butuh Banyak ‘Mr. Clean’

Terdakwa Sebut Budi Arie Tak Terima Aliran Dana Judol

Kapolri Mutasi Dan Rotasi 67 Jabatan Pati Dan Pamen

Mantan Wakapolri (Komjen) Pol (Purn) Jusuf Manggabarani Wafat

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf, aplikasi yang dimaksud sedang dalam tahap uji coba. “Tanggal 12 April di-launching aplikasinya, sekarang masih dalam proses uji coba,” katanya seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat, 2 April 2021.

Dikatakan, aplikasi ini baru untuk perpanjangan SIM A dan C saja. Sedangkan jika membuat SIM baru, masih belum bisa melalui aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar.

Saat ini memang belum tersedia aplikasinya di App Store maupun Play Store. Tetapi nantinya jika sudah bisa diunduh aplikasinya, pemohon tidak perlu lagi melakukan pendaftaran di Satpas.

Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan,” ujar Brigjen Yusuf.

Tahap selanjutnya pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.

Berita Lain

Tiga jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor. (Foto: Ist./HMSTimes).

Pembuatan Dan Perpanjang SIM, Wajib Jadi Peserta BPJS

2 November 2024
Surat Izin Mengemudi - SIM. (Foto: HMS/A.Ristanto).

Bagaimana Urus SIM Setelah Data KTP Berubah?

29 Oktober 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS