Keputusan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Batam, Kepulauan Riau, menunggu surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pemerintah daerah belum dapat berkomentar apakah Batam akan menurunkan level PPKM atau tidak.
“Terkait hal itu, kita lihat keputusannya besok,” kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi saat dijumpai di Dataran Engku Putri, Batam Center, Senin, 2 Agustus 2021.
Akan tetapi, menurutnya, jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Batam menurun dan sudah di bawah 2500 kasus, dari sebelumnya mencapai 3500 kasus. Meski begitu, ada kekhawatiran angka kasus itu bakal meningkat.
Sementara Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan bahwa pemberlakuan PPKM level 4 dilakukan di 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali. Dia mengungkapkan, pada Sabtu, 31 Agustus 2021 lalu, Menko Perekonomian mengatakan bahwa PPKM level 4 akan dilanjutkan.
“Tetapi kita musti berbahagia karena dari 45 kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM level 4, Batam berada di posisi paling bawah. Sehingga sedikit lagi Batam akan turun ke PPKM level 3,” katanya.
Menurut Amsakar, hal itulah yang ingin pihaknya sampaikan ke masyarakat bahwa capaian yang Pemko Batam lakukan dari tanggal 12 Juli sampai 21 Juli 2021 kemudian berlanjut sampai 2 agustus ini, memperlihatkan bahwa penanganan pandemi sudah berjalan pada relnya.
“Alasan saya mengatakan itu adalah, pertama, sebelum diberlakukan PPKM darurat dan level 4, kasus harian di Batam itu kisarannya 300-500 orang per harinya. Sekarang hanya berkisar 100 sampai 200-an orang saja yang terpapar Covid-19,”
Berdasarkan data harian, pada Minggu, 1 Agustus 2021, ada 172 orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan 102 dinyatakan sembuh. “Jadi masih pada level yang kurang lebih sama. Yang kedua, kami menyediakan tempat asrama haji untuk IGD sementara, pada kenyataannya setelah itu pasien yang masuk semakin berkurang dan bed occupancy rate (bor)-nya semakin meningkat,” katanya. Karena itulah pemerintah mengklaim penanganan pandemi saat ini sudah semakin membaik.
Terkait PPKM level 4 yang mungkin berlanjut nanti, Amsakar menuturkan bahwa teknis pelaksanaannya akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, PPKM level lalu, Pemko Batam merujuk pada intruksi Kemendagri nomor 17 tahun 2021. Sehingga, kata dia, mungkin saja bakal terbit lagi instruksi Kemendagri nomor sekian yang mengatur lebih teknis dan operasional.
“Kalau sudah ada instruksi itu baru kami tahu bagaimana implementasi, dan pelaksananaan PPKM level 4 di bulan Agustus ini yang mungkin berlanjut. Kalau nanti sudah ada surat dari menteri negeri, barulah kemudian keluar surat edaran wali kota,” katanya.