Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Batam, Kepulauan Riau, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018, Jumat, 5 Maret 2021 kemarin.
Keempat lokasi itu adalah Komplek Perumahan Raflesia, Komplek Perumahan Sukajadi, Kantor PT Golden Bamboo Batam di Kawasan Industri Lytech, dan di Komplek Perumahan Sawang Permai.
HMS mendatangi PT Golden Bamboo Batam di Kawasan Industri Lytech, Sabtu, 6 Maret 2021. Perusahaan yang bergerak di bidang distributor rokok itu tampak kosong. Empat mobil terlihat terparkir di depannya.
Ardi, sekuriti di Kawasan Industri Lytech, Batam Center, mengatakan, pada Jumat, 5 Maret 2021 kemarin, sejumlah penyidik KPK datang ke sana pada pukul 10.30 dan selesai melakukan penggeledahan usai salat Jumat.
“Ada dua polisi juga yang datang kemarin, detailnya kami tidak tahu apa yang mereka cari atau kerjakan di sana. Laporan ke kami cuma sebatas memberitahu saja kalau mereka [KPK] ada keperluan PT itu,” katanya.
Ardi menjelaskan, PT Golden Bamboo Batam merupakan gudang rokok dari merek Gudang Baru dan dua tahun belakangan tidak beroperasi lagi.
“Itu gudang rokok Gudang Baru, tapi merek itu kan sudah tidak beredar lagi sekarang dan sudah ganti nama juga,” katanya.