Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ki Ageng Raden Rangga Sasana salah seorang dari tiga terpidana penyebaran berita bohong tentang Sunda Empire, kini menjalani program asimilasi di luar Lapas Banceuy Bandung. (Foto: Istimewa)

Petinggi ‘Sunda Empire’ Sudah Keluar dari LP Banceuy

27 April 2021

Nasional, 344 kata

Mangatur Nainggolan, S.E. Mangatur Nainggolan, S.E.
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Para Petinggi dari apa yang mereka sebut penguasa Sunda Empire, masing-masing Ki Ageng Ranggasasana dan Nasri Banks sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Mereka kini mengikuti program asimilasi Covid-19 seperti yang diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM. Selama ini keduanya ditahan di Lapas Banceuy Bandung, Jawa Barat.

“Iya benar mendapat asimilasi rumah,” kata Kepala Lapas Banceuy, Tri Saptono ketika dikonfirmasi, Senin, 26 April 2021.

Ditambahkan, dua petinggi Sunda Empire itu telah keluar dari Lapas Banceuy beberapa hari lalu. Meskipun telah keluar, keduanya tetap diawasi oleh Bapas Bandung.

“Melaksanakan asimilasi rumah, masih dalam pengawasan oleh Bapas Bandung,” kata Tri Saptono.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Sebelumnya, Nasri Banks dan Ki Ageng Ranggasasana serta Raden Ratna Ningrum divonis dua tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman selama empat tahun penjara. Mereka dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

“Mengadili terdakwa satu Nasri Banks, terdakwa dua Raden Ratna Ningrum, dan terdakwa tiga Ki Ageng Ranggasasana, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong,” kata Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 27 Oktober 2020 lalu.

Sunda Empire atau Kekaisaran Sunda atau nama lengkapnya dipopulerkan media sebagai Sunda Empire – Earth Empire, merupakan perkumpulan yang mendasarkan diri pada romantisisme sejarah masa lalu.

Mereka yang mengaku sebagai pimpinannya, mencita-citakan kerajaan Sunda akan kembali menjadi besar sebagaimana pada masa Tarumanegara. Ada tiga orang yang mengaku pimpinannya yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana, mengklaim penguasa kekaisaran yang besar antara bumi dan matahari.

Gerakan ini bermula hanya sebatas di media sosial yang kemudian terbentuk secara nyata dan viral setelah akun Facebook dari seseorang yang diduga anggota Sunda Empire bernama Renny Khairani Miller melakukan unggahan status yang membuat geger pengguna Facebook.

Pada unggahan tersebut, ia menulis tentang keberadaan Sunda Empire dengan melampirkan beberapa foto orang yang menggunakan seragam militer.

Akibat kehebohan ini, mereka yang mengaku pimpinannya diadukan ke pihak berwajib dan akhirnya pengadilan membuktikan mereka bersalah, telah menyiarkan kabar bohong. Sebelum menjalani putusan hukum dua tahun di LP Banceuy, Bandung pada 2020. Kini mereka sudah keluar panjara karena mendapat program asimilasi Covid-19.

Berita Lain

Sumber Gambar ilustras oleh Rudi Simanjuntaki Rudi

Ekspor Listrik Hijau ke Singapura: Langkah Awal Menuju ASEAN Power Grid

11 Juli 2026
Jaksa Agung RI ST Burhanudin

Jaksa Agung RI Instruksikan Kejati dan Kejari Gandeng SMSI Kawal Program Jaga Desa

4 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS