Petugas gabungan melakukan patroli pengawasan dan penegakan perizinan ke sembilan gelanggang permainan di Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 1 April 2021. Hasilnya, tujuh lokasi didapati dalam keadaan sepi, sementara dua lainnya yang kebetulan sedang ramai pengunjung kepergok personel tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Salim, mengatakan, dua lokasi pelanggar itu adalah Saga Game dan City Hunter Game di Kecamatan Lubuk Baja. Menimbang karena ini adalah temuan pertama, kedua tempat itu kata dia, masih sebatas terkena teguran tertulis sesuai Peraturan Wali Kota Batam Nomor 49 Tahun 2020.
“Jadi kami hanya memberikan peringatan pertama dulu sesuai Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan. Nanti kalau masih kedapatan tidak mengindahkan aturan barulah bisa dilakukan penghentian operasional, dikenakan denda atau dicabut izin usahanya,” kata Salim kepada HMS, Jum’at 2 April 2021.
Patroli malam itu dilakukan selama empat jam, mulai dari pukul 20.00 sampai 24.00. Unsur yang dikerahkan mulai dari Satpol PP, TNI-Polri, Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan bidang terkait lainnya.
Salim menerangkan, dalam giat itu semua perizinan usaha juga diperiksa petugas. “Pengecekan usaha dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan DPM-PTSP, dan semuanya memiliki izin dari pemerintah yang masih berlaku,” kata dia.
Adapun sembilan lokasi itu ialah: Zone WW, Justice Sea Gold, dan Duta Game Zone di Kecamatan Batam Kota. Kemudian Game Zone di Kecamatan Bengkong, Piramide Zone di Kecamatan Batu Ampar, Asia Game Zone, Nagoya Game Zone, Saga Game Zone, dan City Hunter Game di Kecamatan Lubuk Baja.
“Selain dari dua lokasi tadi [City Hunter dan Saga Game], tujuh lokasi gelper lainnya itu kondisinya tidak ramai, masih sesuai protkes dan berlegalitas lengkap,” kata Salim.